Eksepsi Ammar Zoni Ditolak: Hakim Wajibkan Hadir Fisik di Sidang Kasus Narkoba Rutan Salemba

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 28 November 2025 | 09:45 WIB
Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan.  (Instagram/kejari.jakpus)
Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan. (Instagram/kejari.jakpus)

Namun untuk sidang pembuktian, mereka diwajibkan hadir langsung.

“Kami memerintahkan terdakwa dihadirkan fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Dwi.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan, 15 Tewas, Ribuan Warga Mengungsi

Perjalanan Kasus Ammar Zoni Hingga Berakhir di Nusakambangan

Pada Oktober 2025, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan distribusi narkoba di Rutan Salemba.

Ia disebut menerima sabu dan sinte dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO. Perannya adalah menampung barang haram tersebut dan mengedarkannya kembali di dalam rutan.

Pada 16 Oktober 2025, Ammar bersama lima terdakwa lain dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari pengetatan pengawasan dan perubahan perilaku, sebagaimana standar bagi narapidana berisiko tinggi.

“Mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security,” ujar Rika Aprianti dari Ditjenpas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Kejari Jakarta Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X