Mahfud turut mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan anggota TNI/Polri aktif menjabat posisi sipil yang tidak relevan harus segera dilaksanakan.
“Begitu diketuk, putusan MK langsung mengikat. Proses penarikan dari jabatan sipil harus segera dimulai,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jabatan struktural seperti dirjen atau irjen dapat diganti kapan pun jika tidak sesuai ketentuan.
Usul Hapus Kuota Prerogatif Kapolri
Di akhir pemaparannya, Mahfud mengkritisi kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam proses seleksi dan penempatan perwira baru. Menurutnya, sistem tersebut tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme.
“Itu harus dihapus. Semua harus berbasis meritokrasi,” tutup Mahfud.***
Artikel Terkait
Walk Out di Forum Reformasi Polri: Refly Harun dan RRT Protes Larangan Bicara untuk Tersangka
Kasus Korupsi Google Cloud Kemendikbud Naik Penyidikan, KPK Siapkan Pelimpahan ke Kejagung
DPR Sahkan KUHAP Baru 2025: Ini Perubahan Penting dan Respons Berbagai Pihak
Polemik KUHAP Baru 2025: Pasal “Keadaan Mendesak” Tuai Kritik, Publik Dorong Judicial Review
Update Longsor Banjarnegara: 10 Tewas, 18 Hilang, Evakuasi Terkendala Cuaca dan Medan Labil