DPR Sahkan KUHAP Baru 2025: Ini Perubahan Penting dan Respons Berbagai Pihak

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 19 November 2025 | 22:39 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI (Instagram.com/@puanmaharaniri)
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI (Instagram.com/@puanmaharaniri)

KUHAP baru memperkuat hak kelompok rentan, termasuk:

  • Penyandang disabilitas dapat menjadi saksi tanpa hambatan
  • Jaminan bebas dari penyiksaan lebih tegas
  • Penguatan hak korban dan saksi dalam proses hukum

2. Syarat Penahanan yang Berubah

KUHAP baru memperbarui kriteria penahanan tersangka/terdakwa.

KUHAP lama:

  • Kekhawatiran melarikan diri
  • Menghilangkan barang bukti
  • Mengulangi tindak pidana

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga

KUHAP baru:

  • Mengabaikan panggilan penyidik dua kali
  • Memberikan keterangan tidak sesuai fakta
  • Menghambat pemeriksaan
  • Berusaha melarikan diri

3. Hak Tersangka Diperkuat

Selain hak-hak sebelumnya, KUHAP baru menambahkan:

  • Hak mengajukan keadilan restoratif
  • Perlindungan khusus bagi perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan
  • Penguatan akses bantuan hukum

4. Praperadilan Diperluas

RUU KUHAP baru memperluas ruang lingkup praperadilan.

KUHAP lama:

Menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan

KUHAP baru:

Menguji sah/tidaknya seluruh tindakan upaya paksa: penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, hingga penetapan tersangka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X