KUHAP baru memperkuat hak kelompok rentan, termasuk:
- Penyandang disabilitas dapat menjadi saksi tanpa hambatan
- Jaminan bebas dari penyiksaan lebih tegas
- Penguatan hak korban dan saksi dalam proses hukum
2. Syarat Penahanan yang Berubah
KUHAP baru memperbarui kriteria penahanan tersangka/terdakwa.
KUHAP lama:
- Kekhawatiran melarikan diri
- Menghilangkan barang bukti
- Mengulangi tindak pidana
KUHAP baru:
- Mengabaikan panggilan penyidik dua kali
- Memberikan keterangan tidak sesuai fakta
- Menghambat pemeriksaan
- Berusaha melarikan diri
3. Hak Tersangka Diperkuat
Selain hak-hak sebelumnya, KUHAP baru menambahkan:
- Hak mengajukan keadilan restoratif
- Perlindungan khusus bagi perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan
- Penguatan akses bantuan hukum
4. Praperadilan Diperluas
RUU KUHAP baru memperluas ruang lingkup praperadilan.
KUHAP lama:
Menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
KUHAP baru:
Menguji sah/tidaknya seluruh tindakan upaya paksa: penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, hingga penetapan tersangka.***
Artikel Terkait
Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga
Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Jabat Posisi Sipil Berlaku Seketika, Tanpa Tunggu Aturan Baru
Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 M di Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta
Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Jokowi Disita sebagai Barang Bukti, Akses Publik Dibuka Setelah Penyidikan Rampung
Kasus Korupsi Google Cloud Kemendikbud Naik Penyidikan, KPK Siapkan Pelimpahan ke Kejagung