TITIKTEMU.CO - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang pada Selasa, 18 November 2025. Pengesahan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna itu memicu perhatian publik karena membawa sejumlah perubahan signifikan dalam hukum acara pidana, mulai dari syarat penahanan hingga penguatan peran penasihat hukum.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang meminta persetujuan seluruh fraksi. Tanpa keberatan, seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju.
Puan menegaskan bahwa penjelasan dari Komisi III sudah sangat jelas dan meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi keliru mengenai KUHAP baru.
Baca Juga: Kasus Korupsi Google Cloud Kemendikbud Naik Penyidikan, KPK Siapkan Pelimpahan ke Kejagung
KPK: Harap Wewenang Tetap Kuat
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya tengah mengkaji dampak berlakunya KUHAP baru terhadap kewenangan penanganan kasus korupsi. Ia berharap tidak ada perubahan signifikan yang mengurangi kemampuan penyidik KPK.
Setyo menambahkan, mekanisme penyadapan tetap harus mempertanggungjawabkan prosesnya kepada Dewan Pengawas KPK.
Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah sedang mempersiapkan sejumlah aturan turunan agar implementasi KUHAP dapat berjalan pada 2 Januari 2026. Ada belasan aturan yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun.
Pemerintah menargetkan agar KUHAP dan KUHP yang baru dapat dijalankan serentak.
Baca Juga: Walk Out di Forum Reformasi Polri: Refly Harun dan RRT Protes Larangan Bicara untuk Tersangka
Perubahan Penting dalam KUHAP Baru
Sejumlah ketentuan baru yang dinilai menjadi titik perubahan antara KUHAP lama dan yang baru, antara lain:
1. Perlindungan Kelompok Rentan
Artikel Terkait
Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga
Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Jabat Posisi Sipil Berlaku Seketika, Tanpa Tunggu Aturan Baru
Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp165 M di Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Didakwa Terima Rp50 Juta
Polda Metro Jaya Pastikan Ijazah Jokowi Disita sebagai Barang Bukti, Akses Publik Dibuka Setelah Penyidikan Rampung
Kasus Korupsi Google Cloud Kemendikbud Naik Penyidikan, KPK Siapkan Pelimpahan ke Kejagung