Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Jabat Posisi Sipil Berlaku Seketika, Tanpa Tunggu Aturan Baru

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 19 November 2025 | 22:02 WIB
Mahfud MD menyoroti serangkaian putusan progresif MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri hingga Polri. (YouTube/Mahfud MD Official)
Mahfud MD menyoroti serangkaian putusan progresif MK soal larangan rangkap jabatan wakil menteri hingga Polri. (YouTube/Mahfud MD Official)

TITIKTEMU.CO - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat langsung berlaku dan tidak memerlukan aturan turunan untuk dijalankan.

Mahfud menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga seluruh aparat yang terdampak wajib ditarik segera tanpa menunggu Peraturan Pemerintah (PP), Perkap, atau regulasi tambahan lainnya.

“Untuk menarik Polri dari jabatan-jabatan sipil itu tidak perlu menunggu peraturan baru karena ini langsung executable,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Selasa, 18 November 2025.

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Tegas Tolak Peserta Audiensi Berstatus Tersangka, Jimly: Demi Etika dan Integritas Lembaga

Implementasi Tidak Perlu PP atau Peraturan Kapolri

Mahfud menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, tidak ada alasan menunda pelaksanaannya dengan dalih menunggu aturan pelaksana.

Ia menjelaskan, substansi putusan sudah sangat jelas: anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Menurutnya, ketentuan ini bukan norma baru, sehingga tidak membutuhkan pengaturan tambahan untuk dilaksanakan.

Soroti Pembentukan Pokja: ‘Ini Teknis, Harusnya Cepat’

Mahfud turut menanggapi rencana Kapolri membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menafsirkan dan menyiapkan langkah pelaksanaan putusan.

Baca Juga: Kredit UMKM Melambat Tajam di Oktober 2025, BI Sebut Pelaku Usaha Masih Menahan Ekspansi

Ia menilai pembentukan pokja tidak seharusnya menunda proses, karena urusan teknis tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sangat singkat.

“Kalau mau, tidak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini teknis,” tegas Mahfud.

Pernyataannya menunjukkan bahwa implementasi putusan MK tidak boleh diperlambat dengan prosedur birokratis yang tidak diwajibkan konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X