Jejak Uang Gelap Rp 220 Juta: Rekonstruksi Kelam Penculikan Kacab Bank BUMN yang Mengungkap Peran Para Pelaku

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 18 November 2025 | 16:45 WIB
kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), kembali membuka tabir panjang aliran dana (Instagram @Poldametrojaya)
kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), kembali membuka tabir panjang aliran dana (Instagram @Poldametrojaya)

TITIKTEMU.CO - Rekonstruksi kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), kembali membuka tabir panjang aliran dana sebesar Rp 220 juta yang kabarnya berpindah tangan di antara para tersangka.

Dalam reka ulang yang digelar Senin (17/11/2025), pihak kepolisian memperagakan tiga transaksi uang yang diyakini menjadi bagian penting dari struktur kejahatan ini.

Rekonstruksi tersebut merupakan lanjutan dari puluhan adegan sebelumnya yang menggambarkan proses penculikan, perpindahan korban, hingga ditemukannya jasad korban di wilayah Bekasi.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Kereta Cepat Whoosh, Termasuk Isu Tanah Negara Dijual Kembali

Transaksi Dana Pertama: Rp 30 Juta untuk “Operasional”

Transaksi awal terjadi pada 18 Agustus 2025.

Tersangka DH memberikan uang tunai Rp 30 juta kepada JJ di sebuah minimarket di kawasan Kota Wisata Cibubur.

Penyerahan tersebut turut disaksikan tersangka AS dan seorang anggota Kopassus, Serka N.
DH sempat menarik uang dari ATM sebelum menyerahkannya kepada JJ.

“Dana itu dipakai sebagai biaya operasional untuk menjalankan penculikan,” ucap penyidik dalam pembacaan berita acara rekonstruksi.

Baca Juga: BNPB Pastikan Pencarian Korban Longsor Cilacap Terus Dilakukan Hingga Semua Ditemukan, Relokasi Warga Dipercepat


Transaksi berikutnya melibatkan uang jauh lebih besar, yakni Rp 145 juta. JJ memberikan uang tersebut kepada Serka N saat berada di dalam mobil.

Dana tersebut kemudian dibawa oleh N dan rekannya sesama prajurit Kopassus, FY, untuk diteruskan kepada kelompok tersangka lain yang dipimpin Eras.

Transaksi Ketiga: Rp 45 Juta sebagai “Imbalan Eksekusi”

Transaksi terakhir menggambarkan pengiriman uang Rp 45 juta dari Kopda FH kepada tersangka Eras. FH mengakui bahwa uang tersebut diberikan setelah korban berhasil “dilumpuhkan”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X