Jejak Uang Gelap Rp 220 Juta: Rekonstruksi Kelam Penculikan Kacab Bank BUMN yang Mengungkap Peran Para Pelaku

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 18 November 2025 | 16:45 WIB
kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), kembali membuka tabir panjang aliran dana (Instagram @Poldametrojaya)
kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), kembali membuka tabir panjang aliran dana (Instagram @Poldametrojaya)

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 328 Ayat 3 KUHP, yakni penculikan yang berujung kematian.

“Pada saat korban ditinggalkan, menurut pernyataan para tersangka, kondisinya masih lemas. Karena itu, niat awal bukan membunuh, melainkan menculik,” jelas Wira.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X