Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 328 Ayat 3 KUHP, yakni penculikan yang berujung kematian.
“Pada saat korban ditinggalkan, menurut pernyataan para tersangka, kondisinya masih lemas. Karena itu, niat awal bukan membunuh, melainkan menculik,” jelas Wira.***
Artikel Terkait
Seskab Teddy Indra Wijaya Dipuji sebagai Wajah Baru Birokrasi Humanis, Popularitas Melonjak di Mata Publik
Kapan Black Friday 2025? Tanggal dan Durasi Promo Diskon Terbesar Hingga Tradisi Belanja Global
TANGGAL Black Friday November 2025: Jadwal, Durasi, dan Promo Menarik dari Retailer Global
Cara Mendapatkan Uang 5 US Dollar dari CapCut 2025: Hadiah Pro Dapat Pro dan Template Promotion Event
Respons Cepat DPR dan Pemerintah: Dua Guru SMA 1 Luwu Utara Resmi Direhabilitasi
Aplikasi TRING! Pegadaian Panen Keluhan: Rating Anjlok, Pengguna Komplain Error dan OTP Bermasalah
BNPB Pastikan Pencarian Korban Longsor Cilacap Terus Dilakukan Hingga Semua Ditemukan, Relokasi Warga Dipercepat
KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Kereta Cepat Whoosh, Termasuk Isu Tanah Negara Dijual Kembali
Dukung Sekarang! Rizky Ridho Masuk Daftar Nominasi FIFA Puskas Award 2025, Cek Cara dan Batas Votingnya di Sini
Didukung Menteri UMKM dan Raffi Ahmad, Program BRI Peduli ‘Yok Kita Gas’ Daur Ulang Sampah Plastik dengan RVM