TITIKTEMU.CO - Operasi Zebra 2025 kembali digelar serentak di seluruh Indonesia pada November ini dan akan berlangsung selama 14 hari. Berdasarkan agenda Korlantas Polri, pelaksanaan operasi dimulai pada 17 November 2025 hingga 30 November 2025.
Program penertiban ini bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, serta kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Selain meningkatkan kedisiplinan pengendara, Operasi Zebra juga ditujukan untuk menekan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjelang masa liburan akhir tahun.
Korlantas Polri menetapkan tiga fokus utama dalam Operasi Zebra 2025, yaitu persiapan menuju Operasi Lilin, respons terhadap hasil pemantauan keselamatan lalu lintas selama tiga bulan terakhir, serta penanganan berbagai fenomena di masyarakat, termasuk maraknya aksi balap liar.
Pendekatan humanis dan edukatif menjadi metode yang digunakan pada operasi tahun ini. Tujuannya adalah mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan, bukan sekadar memberi sanksi.
Dalam strategi keselamatan nasional, perlindungan terhadap pejalan kaki menjadi perhatian utama. Pejalan kaki dinilai sebagai kelompok paling rentan sehingga wajib mendapatkan prioritas dalam keselamatan jalan. Konsep Vision Zero dan Hierarchy of Road Users juga menjadi landasan untuk mewujudkan jalan raya yang lebih aman dan ramah bagi semua pengguna.
Daftar 8 Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra 2025 dan Dendanya
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan dalam Operasi Zebra 2025, lengkap dengan sanksi dan dasar hukumnya:
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 289) - Tidak memakai helm berstandar SNI
Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1) - Melanggar rambu atau marka jalan
Denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 1) - Tidak menyalakan lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2) - Menggunakan ponsel saat berkendara
Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283) - Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1) - Aksi balap liar
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1) - Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307)
Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan sekaligus membantu menciptakan perjalanan yang lebih aman menjelang libur akhir tahun.***
Artikel Terkait
Pecel Lele Lamongan: Ciri Khas, Asal Usul, hingga Cara Membuat Kuliner Legendaris yang Selalu Dicari Pecinta Makanan
Longsor Banjarnegara 16 November 2025: 179 Warga Mengungsi, Ancaman Pergerakan Tanah di Jawa Tengah Masih Tinggi
Polisi Bongkar Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Bangka: 5 Pelaku Ditangkap, Truk Modifikasi Jadi Modus Utama
Indonesia Siap Produksi Massal Kapal Selam Tanpa Awak KSOT Mulai 2026, Ini Perbandingannya dengan AS, Rusia, dan China
Longsor Cibeunying Cilacap: 13 Korban Ditemukan, Pemprov Jateng Siapkan Relokasi 3,5 Hektare untuk Warga