Polisi Bongkar Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi di Bangka: 5 Pelaku Ditangkap, Truk Modifikasi Jadi Modus Utama

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 16 November 2025 | 21:24 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)

TITIKTEMU.CO – Kepolisian kembali mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di Bangka Belitung. Sebuah gudang di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, digerebek aparat pada Minggu, 16 November 2025 setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 42 ton BBM subsidi tanpa dokumen resmi serta mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penimbunan tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, mengatakan penggerebekan dilakukan di gudang milik PT Bangka Perkasa Energy.

“Di lokasi, tim berhasil menyita sekitar 42 ribu liter BBM dan mengamankan beberapa unit kendaraan berupa truk dan mobil tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM,” jelas Fauzan, Minggu (16/11/2025).

Lima pelaku yang ditahan yaitu DN alias Decka (direktur), AA alias Abi (komisaris), BS dan IP (sopir), serta AW (kernet).

Baca Juga: Longsor Banjarnegara 16 November 2025: 179 Warga Mengungsi, Ancaman Pergerakan Tanah di Jawa Tengah Masih Tinggi

Selain itu, polisi juga menyita peralatan seperti selang, mesin pompa, drum, serta tedmon berisi BBM ilegal.

Modus Penimbunan: Truk Modifikasi dan Pasokan dari Dua Wilayah

Fauzan mengungkapkan bahwa BBM yang ditimbun berasal dari dua sumber berbeda. Sebagian besar didatangkan dari Sumatera Selatan menggunakan truk yang telah dimodifikasi, sedangkan sisanya dikumpulkan dari beberapa titik di wilayah Bangka.

“Dari pengakuan pelaku, BBM ini dibawa dari Sumatera Selatan menggunakan dua truk modifikasi, lalu sisanya mereka kumpulkan dari sejumlah lokasi di Pulau Bangka,” ujar Fauzan.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dua mobil tangki, dua truk modifikasi, dan total 42 ton BBM subsidi.

Para pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 UU Perdagangan serta Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 terkait penyalahgunaan bahan bakar, dengan ancaman hukuman 5–6 tahun penjara.

Fauzan menegaskan bahwa penimbunan BBM subsidi berdampak pada kelangkaan serta antrean panjang di SPBU.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Kasus seperti ini akan kami tindak secara tegas,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X