Ahmad juga menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yaitu banyaknya pencipta lagu yang karyanya viral atau populer namun tidak terdaftar pada LMK. Industri musik digital membuat musisi independen kesulitan menuntut hak ekonomi mereka.
Baca Juga: Jejak Penuturan Sudirman Said yang Kini Relevan Lagi di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Petral
“Ribuan pencipta tidak bisa mengklaim karena praktik bisnis DSP (Digital Service Provider) yang hanya mengakui entitas besar seperti label yang menguasai jutaan database lagu,” jelasnya.
Menurut Ahmad, nilai royalti dari lagu-lagu yang tidak terdaftar bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah per tahun, namun tidak dapat ditagihkan oleh penciptanya.
Ia mendorong pembentukan lembaga khusus untuk menangani hak ekonomi di luar hak pertunjukan publik agar perlindungan bagi pencipta lebih optimal.
“LMKN mengusulkan adanya badan atau LMK tersendiri yang mengurus hak ekonomi lainnya yang belum tercakup undang-undang,” tegas Ahmad.***
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Gus Elham Yahya: Pendakwah Muda Asal Kediri yang Viral dan Jadi Sorotan Publik
BRI Perkuat Program Pemberdayaan UMKM Untuk Akselerasi Pemerataan Ekonomi Nasional untuk Mendukung Asta Cita
Jejak Penuturan Sudirman Said yang Kini Relevan Lagi di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Petral
Perkembangan Ledakan SMAN 72 Jakarta: Kondisi Terduga Pelaku Membaik, Dugaan Perundungan Mulai Diselidiki
Pemerintah Musnahkan 5 Ton Udang Terkontaminasi Cesium-137, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan