TITIKTEMU.CO - Kabar soal usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden RI ke-2, Soeharto, menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Salah satu suara paling lantang datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai usulan tersebut sebagai bentuk kebutaan sejarah dan pengabaian terhadap prinsip keadilan.
Dalam keterangan resminya, YLBHI menyebut masa pemerintahan Soeharto selama 32 tahun diwarnai dengan banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, korupsi, dan represi terhadap rakyat.
“Memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sama saja dengan menghapus ingatan kolektif bangsa terhadap masa kelam Orde Baru,” tulis YLBHI dalam pernyataannya.
Baca Juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mahfud MD: Layak Secara Hukum, Sensitif Secara Sosial
Deretan Kasus Pelanggaran HAM di Era Soeharto
YLBHI mengingatkan publik tentang sederet pelanggaran HAM yang terjadi selama rezim Soeharto berkuasa. Salah satu yang paling awal adalah tragedi 1965–1966.
Inilah masa paling kelam dalam sejarah Indonesia, di mana terjadi kekerasan massal dan pembunuhan terhadap mereka yang dituduh terlibat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) tanpa pengadilan.
Salah satu korban yang disebut dalam laporan YLBHI adalah Nani Nurani, seorang perempuan yang ditahan selama tujuh tahun tanpa proses hukum. “Kisah seperti Nani hanyalah satu dari ribuan contoh korban ketidakadilan di masa itu,” tulis lembaga tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD: Secara Hukum, Soeharto Layak Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Selain itu, YLBHI juga menyoroti Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989. Berdasarkan Laporan Keadaan HAM di Indonesia tahun tersebut, setidaknya 31 orang tewas dan sejumlah lainnya dipenjara karena dituduh subversif.
YLBHI juga menyinggung kasus penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998. Dari 23 orang yang diculik, hingga kini 13 di antaranya masih dinyatakan hilang tanpa jejak.
Peristiwa Rumoh Geudong di Aceh juga disebut sebagai bagian dari catatan kelam Orde Baru. Rumah itu menjadi lokasi penyiksaan oleh aparat militer saat konflik bersenjata berkecamuk di Aceh.
Ironisnya, bangunan bersejarah itu malah dihancurkan pada 2023, yang menurut YLBHI, memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menjaga ingatan korban.
Artikel Terkait
Libur Nataru 2025: Pemerintah Gelontorkan Diskon Besar untuk Tiket Pesawat, Kapal, dan Kereta — Waktunya Healing #DiIndonesiaAja!
Wapres Gibran Mancing di Hari Sumpah Pemuda, Roy Suryo: Ini Pakai Uang Rakyat, Lho!
Tito Karnavian Sindir Daerah yang Panik Dana Turun: Jangan Cuma Lihat Angka, Lihat Otak Anggaranmu!
Gubernur Sherly dan Gurita Tambangnya: Dari Nikel hingga Emas, Semua dalam Satu Genggaman
Hujan Mikroplastik Bukan Omon-omon: Ketika Langit Tak Lagi Hanya Menurunkan Air
Kalender November 2025: Daftar Tanggal Merah, Hari Nasional, dan Hari Internasional Terlengkap
Kongres Projo Tanpa Jokowi, Hanya Kirim Video Ucapan untuk Relawan, Kenapa?