“Saya sudah punya siapa yang biasa impor. Saya harapkan mereka berhenti sebelum kami tindak,” tegasnya.
Pemerintah Siapkan Sanksi Berat bagi Pelaku
Purbaya menilai, selama ini sanksi terhadap pelaku impor ilegal masih terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Karena itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat pengawasan dan memperberat hukuman.
“Barangnya akan dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Yang terlibat akan dilarang impor seumur hidup,” tegasnya.
Menurut Purbaya, langkah ini penting agar proses hukum tidak berhenti hanya pada pemusnahan barang, tetapi juga menyasar pelaku utama di balik jaringan penyelundupan.
Fokus Penindakan di Pelabuhan, Bukan di Pasar
Menkeu memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyasar pedagang kecil di pasar. Fokus utama pemerintah adalah menutup celah di pintu masuk barang impor.
“Saya tidak akan razia ke pasar, hanya di pelabuhan saja,” ujarnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa para pedagang masih dapat berjualan dengan menjual produk dalam negeri yang sah.
“Kalau produksi dalam negeri hidup, mereka juga tetap untung. Masa kita biarkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati?” tuturnya.
Ujian Integritas Aparat di Lapangan
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan. Pasalnya, beredar informasi adanya lebih dari 1.800 pelabuhan tikus di Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang ilegal.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Setyo Budiyanto: Masih Tahap Telaah Awal
Maruarar Sirait Laporkan ke Presiden Prabowo: Serapan Anggaran PKP 70 Persen, BPHTB dan PBG Gratis untuk MBR
Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Jokowi Soal Proyek Whoosh, Said Didu: Ini Seperti Membuka Kotak Pandora Era Lama
Fenomena Fotografer Dadakan Picu Polemik Privasi: Komdigi dan DPR Ingatkan Batas Etika di Ruang Publik
Atap Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Meninggal: Pemprov Jatim Turun Tangan
Industri Asuransi Syariah di Persimpangan: Tantangan Modal, Konsolidasi, dan Kepercayaan Publik