Menkeu Purbaya Tegas Tolak Lanjutkan Skema Burden Sharing: Jaga Independensi BI dan Disiplin Fiskal Negara

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak langkah burden sharing pemerintah dengan BI. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)
Menyoroti pernyataan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak langkah burden sharing pemerintah dengan BI. (Instagram.com/@purbayayudhi_official)

TITIKTEMU.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menerapkan kebijakan burden sharing atau pembagian beban bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) bersama Bank Indonesia (BI).

Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025), dan menandai berakhirnya era kolaborasi fiskal-moneter seperti yang dilakukan selama masa pandemi Covid-19 pada 2019 silam.

Menurutnya, kebijakan burden sharing saat ini tidak lagi relevan karena berpotensi mengaburkan batas tanggung jawab antara kebijakan fiskal dan moneter.

“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tuai Sorotan: Gaya Ceplas-Ceplos Dinilai Bikin Pemerintah Makin Dipercaya Rakyat

Ia menilai BI harus tetap berfungsi sebagai otoritas moneter yang independen, tanpa campur tangan politik maupun kebijakan fiskal jangka pendek.

Menkeu Tegaskan: Fiskal dan Moneter Harus Berjalan Sendiri

Purbaya menjelaskan bahwa skema burden sharing sebenarnya dirancang untuk membagi tekanan ekonomi antara pemerintah dan bank sentral di masa krisis.

Namun, jika dilakukan terus-menerus, hal itu justru berisiko melemahkan independensi BI yang menjadi fondasi utama stabilitas keuangan nasional.

“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” ujarnya.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Keberhasilan Biodiesel Kurangi Impor Solar, Kini Siap Dorong Etanol untuk Tekan Impor Bensin

Sebagai catatan, kebijakan terakhir mengenai burden sharing diatur dalam Kesepakatan Bersama BI dan Kemenkeu pada September 2025, untuk pembiayaan program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.

Melalui skema tersebut, bunga SBN dibagi secara proporsional antara pemerintah dan BI. Namun kini, Kemenkeu menilai kebijakan itu seharusnya bersifat sementara, hanya digunakan dalam keadaan krisis, bukan permanen.

Pelajaran dari Pandemi: Burden Sharing Hanya untuk Situasi Darurat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X