Delegasi Wewenang yang Dipertanyakan: Kesaksian Karen Agustiawan dalam Kasus Terminal BBM Merak

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Karen Agustiawan, hadir sebagai saksi dan menyampaikan keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (Instagram @forumkeadilantv)
Karen Agustiawan, hadir sebagai saksi dan menyampaikan keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (Instagram @forumkeadilantv)

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina kembali jadi sorotan publik.

Kali ini, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal dengan Karen Agustiawan, hadir sebagai saksi dan menyampaikan keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kesaksiannya menyingkap alasan di balik pelimpahan wewenang penandatanganan perjanjian penyewaan Terminal BBM Merak yang selama ini menuai pertanyaan.

Baca Juga: Jejak Pertemuan Awal Karen Agustiawan dengan Riza Chalid: Fakta Ruang Lobi yang Kini Jadi Sorotan

Kenapa Wewenang Dialihkan ke Direktur Pemasaran?

Dalam persidangan, Karen menegaskan bahwa keputusan memberi kuasa penandatanganan kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014, bukan tanpa alasan.

Menurutnya, proyek penyewaan terminal BBM Merak saat itu merupakan bagian dari ranah Direktorat Pemasaran dan Niaga, sehingga ia memutuskan kuasa bisa diberikan kepada direktorat terkait.

Karen menjelaskan: permintaan delegasi ini berasal dari Hanung sendiri.

Melalui surat tertanggal 27 Januari 2014, Hanung meminta kewenangan untuk menandatangani dokumen kerja sama dengan PT Oiltanking Merak—perusahaan yang mengelola fasilitas Terminal BBM Merak.

Delegasi ini, kata Karen, lazim dilakukan karena saat itu kerja sama masih berada dalam tahap Memorandum of Understanding (MoU).

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Mulai Menggeliat? Syahganda Nainggolan Nilai Pemerintahan Prabowo Bangun Harapan Baru

Jaksa Pertanyakan Keabsahan Pelimpahan Wewenang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar pengalihan kewenangan tersebut. Pasalnya, menurut aturan umum di BUMN, penandatanganan perjanjian strategis biasanya dilakukan oleh Direktur Utama.

Menjawab hal itu, Karen menegaskan bahwa penandatanganan MoU tidak harus dilakukan oleh Dirut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X