TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina kembali jadi sorotan publik.
Kali ini, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal dengan Karen Agustiawan, hadir sebagai saksi dan menyampaikan keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kesaksiannya menyingkap alasan di balik pelimpahan wewenang penandatanganan perjanjian penyewaan Terminal BBM Merak yang selama ini menuai pertanyaan.
Baca Juga: Jejak Pertemuan Awal Karen Agustiawan dengan Riza Chalid: Fakta Ruang Lobi yang Kini Jadi Sorotan
Kenapa Wewenang Dialihkan ke Direktur Pemasaran?
Dalam persidangan, Karen menegaskan bahwa keputusan memberi kuasa penandatanganan kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina tahun 2014, bukan tanpa alasan.
Menurutnya, proyek penyewaan terminal BBM Merak saat itu merupakan bagian dari ranah Direktorat Pemasaran dan Niaga, sehingga ia memutuskan kuasa bisa diberikan kepada direktorat terkait.
Karen menjelaskan: permintaan delegasi ini berasal dari Hanung sendiri.
Melalui surat tertanggal 27 Januari 2014, Hanung meminta kewenangan untuk menandatangani dokumen kerja sama dengan PT Oiltanking Merak—perusahaan yang mengelola fasilitas Terminal BBM Merak.
Delegasi ini, kata Karen, lazim dilakukan karena saat itu kerja sama masih berada dalam tahap Memorandum of Understanding (MoU).
Jaksa Pertanyakan Keabsahan Pelimpahan Wewenang
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar pengalihan kewenangan tersebut. Pasalnya, menurut aturan umum di BUMN, penandatanganan perjanjian strategis biasanya dilakukan oleh Direktur Utama.
Menjawab hal itu, Karen menegaskan bahwa penandatanganan MoU tidak harus dilakukan oleh Dirut.
Artikel Terkait
Mengenal Gaya Hidup Homestead: Tren Baru Hidup Mandiri dan Kembali ke Alam
Banjir dan Longsor Terjang Sukabumi, 1.800 Warga Terdampak: BPBD Sebut Salah Satu yang Terbesar Tahun Ini
Banjir dan Longsor Mmenerjang Sukabumi, Ribuan Warga Mengungsi
Ini Panduan Itinerary Umrah Mandiri 9 Hari, Lengkap dengan Rute, Jadwal Ibadah, dan Strategi Hemat
Apa Itu Slow Living? Intip Makna, Asal Usul, Manfaat, dan Cara Memulai Hidup Sadar di Tengah Dunia yang Serba Cepat
Isu Kekerasan Seksual di Pesantren: Luka Sunyi yang Tidak Boleh Diabaikan
Jejak Pertemuan Awal Karen Agustiawan dengan Riza Chalid: Fakta Ruang Lobi yang Kini Jadi Sorotan
Pindah ke Desa untuk Hidup Slow Living? Ini 5 Hal Penting yang Wajib Kamu Pertimbangkan Sebelum Memutuskan!
Ekonomi Indonesia Mulai Menggeliat? Syahganda Nainggolan Nilai Pemerintahan Prabowo Bangun Harapan Baru
Cara Tarik Uang dari FB Pro Cepat dan Aman, Nggak Pakai Ribet!