Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi
Dahnil juga menjelaskan, regulasi baru ini merupakan penyesuaian terhadap kebijakan Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah secara lebih fleksibel.
Kondisi ini mendorong pemerintah Indonesia untuk menyusun regulasi pelindung bagi masyarakat yang memilih berangkat tanpa agen.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak bisa dihindari. Karena itu, regulasi ini hadir untuk melindungi jamaah umrah mandiri sekaligus menjaga ekosistem ekonomi perjalanan ibadah,” jelasnya.
Dengan begitu, masyarakat yang ingin berangkat sendiri tetap memiliki jaminan keamanan dan kepastian administrasi di bawah pengawasan negara.
Travel Umrah: Takut Bisnis Tergerus
Di sisi lain, asosiasi biro perjalanan umrah menyampaikan penolakan terhadap kebijakan baru ini.
Mereka khawatir, umrah mandiri akan menurunkan peran travel resmi dan menciptakan ketidakteraturan dalam mekanisme keberangkatan.
Namun, menurut pemerintah, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah lama berlangsung secara tidak resmi. Perbedaannya, kini kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjamin keamanan, administrasi, dan perlindungan jemaah.
Pasal 87A UU No. 14 Tahun 2025 juga mengatur syarat calon jemaah, di antaranya:
- Memiliki paspor aktif minimal enam bulan,
- Tiket pulang-pergi,
- Surat keterangan sehat,
- Visa resmi, serta
- Bukti pembelian paket layanan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
Sanksi Berat untuk Umrah Mandiri Ilegal
Pemerintah menegaskan, meski dibolehkan, umrah mandiri tidak boleh dijadikan celah untuk menghimpun jamaah secara kolektif tanpa izin.
Pasal 122 UU Haji dan Umrah menyebut, pihak yang memberangkatkan jamaah tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca Juga: Kursi Kosong Pelatih Timnas Indonesia: Perdebatan Gaya Kluivert vs Shin Tae-yong Mengemuka
“Siapa pun yang tanpa hak mengambil setoran jamaah juga bisa dipidana hingga 8 tahun penjara,” tegas Dahnil.
Ia menegaskan, umrah mandiri bersifat personal, dilakukan langsung oleh individu yang mendaftar melalui sistem resmi kementerian.
Artikel Terkait
Dukung Menkeu, Imas Aan Ubudiyah Tekankan Pentingnya Larangan Ketat Impor Pakaian Bekas
Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh Jadi Sorotan, Mahfud MD Pertanyakan Transparansi Kontrak Indonesia–China
AS dan China Mulai Cairkan Ketegangan Perang Dagang Jelang Pertemuan Trump–Xi di Seoul
Kursi Kosong Pelatih Timnas Indonesia: Perdebatan Gaya Kluivert vs Shin Tae-yong Mengemuka
Donald Trump Puji Prabowo Subianto atas Peran Indonesia dalam Perdamaian Timur Tengah di KTT ASEAN 2025
Bentrok di Kawasan Industri Morowali: Mandor TKA Tewas, Soroti Pengawasan Lemah di Tempat Kerja
FIFA Resmi Luncurkan ASEAN Cup: Era Baru Sepak Bola Asia Tenggara Dimulai