TITIKTEMU.CO – Anggota Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana memperketat larangan impor pakaian bekas atau balpres.
Menurut Imas, langkah tegas ini merupakan momentum penting bagi pemerintah untuk melindungi industri tekstil nasional dari gempuran produk bekas impor yang kian marak di pasar dalam negeri.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan pemasoknya ke dalam daftar hitam importir,” ujar Imas dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan, pengawasan dan penghentian impor harus dilakukan sejak di hulu, bukan hanya di tingkat distribusi. Pembatasan di dalam negeri tidak akan efektif selama aliran barang dari luar negeri masih terbuka.
Baca Juga: Misbakhun Desak Pemda Segera Optimalkan Dana Rp234 Triliun yang Mengendap di Bank
“Kalau barangnya masih bisa masuk, peredarannya akan terus berlanjut. Pemasok yang sudah di-blacklist tapi tetap nekat kirim harus diberi sanksi berat,” tegasnya.
Purbaya Siapkan Denda dan Blacklist untuk Pelaku Impor Ilegal
Pernyataan Imas sejalan dengan kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yang berkomitmen menindak tegas para pelaku impor pakaian bekas.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya akan memberikan hukuman pidana, tetapi juga denda dan blacklist bagi importir nakal agar tidak bisa lagi beroperasi di masa mendatang.
“Selama ini yang impor pakaian bekas hanya dipenjara dan barangnya dimusnahkan, tapi negara tidak mendapat apa-apa. Padahal, kita justru rugi karena harus menanggung biaya pemusnahan,” ungkap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, pemerintah sudah memiliki daftar nama pemain besar di bisnis balpres, dan seluruhnya akan segera dimasukkan dalam daftar hitam.
“Kita sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau terbukti pernah impor balpres, langsung kita blacklist,” tegas mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Larangan Impor Pakaian Bekas Sudah Diatur dalam Regulasi
Artikel Terkait
Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara: Pemerintah Gas Ekonomi, Koperasi Desa Ikut Kebagian
Diplomasi ke Lausanne: Langkah Tenang KOI di Tengah Badai Visa Atlet Israel
Resmi Dirilis, Genshin Impact 6.1 Hadirkan Dunia Kreatif Ala Roblox
602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp3,12 Triliun: 5.000 Penerima Bansos Ikut Bermain
Misbakhun Desak Pemda Segera Optimalkan Dana Rp234 Triliun yang Mengendap di Bank