Larangan impor pakaian bekas sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun, praktik ilegal tersebut masih marak terjadi. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas dengan total barang bukti mencapai 12.808 koli senilai sekitar Rp49,44 miliar.
Imas Dorong Pemulihan Industri Tekstil Nasional
Imas menilai, larangan impor pakaian bekas akan menjadi langkah strategis untuk memulihkan industri tekstil nasional yang kini tengah berjuang meningkatkan daya saing di pasar domestik.
Baca Juga: Beri Ruang Anak Indonesia Bebas Berimajinasi, FBA XVII Gelar Aneka Workshop Parenting dan Seni
“Produk tekstil buatan dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang terus berinovasi, tapi pasarnya terganggu karena banjir pakaian bekas murah,” ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
Menurutnya, apabila kebijakan pelarangan impor benar-benar dijalankan secara konsisten, industri tekstil nasional akan kembali bergairah dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
“Sudah saatnya pemerintah berpihak sepenuhnya kepada produk dalam negeri dan menertibkan penjualan pakaian bekas, baik di pasar tradisional maupun platform online,” pungkas Imas.***
Artikel Terkait
Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara: Pemerintah Gas Ekonomi, Koperasi Desa Ikut Kebagian
Diplomasi ke Lausanne: Langkah Tenang KOI di Tengah Badai Visa Atlet Israel
Resmi Dirilis, Genshin Impact 6.1 Hadirkan Dunia Kreatif Ala Roblox
602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp3,12 Triliun: 5.000 Penerima Bansos Ikut Bermain
Misbakhun Desak Pemda Segera Optimalkan Dana Rp234 Triliun yang Mengendap di Bank