“Hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki berusia antara 28 hingga 50 tahun. Ini bukan hiburan, melainkan perangkap yang menyengsarakan,” ujar Asep.
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung kini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menguatkan aspek pencegahan dan pembinaan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami ingin penegakan hukum dilakukan secara restoratif dan rehabilitatif. Tujuannya agar masyarakat tidak kembali terjerumus dalam judi online,” tambahnya.
Dengan meningkatnya jumlah pelaku dan nilai transaksi judi online di Jakarta, pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memperkuat literasi digital dan penegakan hukum yang lebih tegas.***
Artikel Terkait
Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara: Pemerintah Gas Ekonomi, Koperasi Desa Ikut Kebagian
Diplomasi ke Lausanne: Langkah Tenang KOI di Tengah Badai Visa Atlet Israel
Resmi Dirilis, Genshin Impact 6.1 Hadirkan Dunia Kreatif Ala Roblox
LINK DOWNLOAD Age of Empires Mobile Gratis di Android dan iOS, Cara Main untuk Pemula
Trik Menambahkan Fitur Keranjang di Instagram Reels untuk Promosi Produk