Program Magang Nasional Resmi Dimulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Siapkan 26 Ribu Posisi untuk Lulusan Muda

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 21:37 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 1.666 perusahaan telah membuka 26.000 lowongan untuk peserta program Magang Nasional. (Instagram/airlanggahartarto_official)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada 1.666 perusahaan telah membuka 26.000 lowongan untuk peserta program Magang Nasional. (Instagram/airlanggahartarto_official)

TITIKTEMU.CO – Pemerintah meluncurkan Program Magang Nasional sebagai langkah strategis untuk membuka peluang kerja bagi lulusan muda di tengah meningkatnya jumlah pengangguran terdidik dan ketatnya persaingan pasar kerja.

Program ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV 2025, yang digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat transisi lulusan perguruan tinggi dan sekolah vokasi menuju dunia kerja formal.

1. 26 Ribu Posisi Magang dari 1.666 Perusahaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa hingga pertengahan Oktober 2025, sebanyak 1.666 perusahaan telah bergabung, menyediakan 26.181 posisi magang di berbagai sektor industri.

“Per hari ini jumlah perusahaan yang menyiapkan posisi kerja mencapai 156.159 orang,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Klaim Ekonomi RI Mulai Pulih, Tapi Pengangguran Muda Masih Tinggi

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa dunia usaha dan industri merespons positif inisiatif pemerintah untuk memperluas lapangan kerja bagi generasi muda.

2. Dua Gelombang Pelaksanaan Magang Nasional

Program Magang Nasional akan dijalankan dalam dua gelombang.
Gelombang pertama dimulai pada 20 Oktober 2025 dengan 20 ribu peserta, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan November 2025 dengan target tambahan 80 ribu peserta baru.

Airlangga menegaskan, pemerintah menargetkan agar para peserta magang bisa langsung memperoleh pengalaman kerja nyata di perusahaan swasta maupun instansi publik.

3. Peserta Dapat Uang Saku Setara UMK dan Jaminan Sosial

Setiap peserta akan memperoleh uang saku bulanan setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Wahana Rainbow Slide Ambruk di Pasar Malam Ketapang, Polisi Tutup Lokasi dan Selidiki Penyebabnya

Selain itu, pemerintah menanggung jaminan kehilangan pekerjaan (JK) dan jaminan kematian (JKM) tanpa ada potongan dari uang saku yang diterima peserta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X