Gugat Hak Pensiun DPR ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Nilai Tak Adil dan Tak Efisien

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU 12/1980 tentang hak pensiun DPR. (Instagram/@mahmakahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU 12/1980 tentang hak pensiun DPR. (Instagram/@mahmakahkonstitusi)

Menegaskan bahwa hak pensiun tidak berlaku bagi anggota DPR yang berhenti dengan hormat.

Baca Juga: Viral! Postingan Rizky Nazar Disorot Usai Syifa Hadju Dilamar El Rumi, Netizen: “Fix Galau Tapi Gengsi”

Latar Belakang UU yang Diuji

UU Nomor 12 Tahun 1980 telah berlaku selama lebih dari empat dekade dan menjadi dasar pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk tunjangan dan pensiun. Namun, dalam konteks modern dan reformasi birokrasi, sejumlah pihak menilai ketentuan ini perlu dikaji ulang agar lebih proporsional dan selaras dengan asas keadilan sosial.

Tahapan Selanjutnya

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan langkah awal dalam proses uji materi di MK. Sidang berikutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan perbaikan permohonan dan keterangan dari pihak terkait, termasuk DPR dan pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X