TITIKTEMU.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025) pukul 08.30 WIB. Sidang ini membahas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk hak pensiun bagi anggota DPR RI.
Permohonan tersebut diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Keduanya meminta MK menilai kembali konstitusionalitas Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun kepada anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR RI.
Isi Pasal yang Diuji
Dalam permohonan uji materi ini, pemohon menyoroti ketentuan:
Baca Juga: Aliansi Pemantau Program BGN Desak Presiden Copot 6 Pejabat, Ungkap Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
- Pasal 1 huruf a: Menyebut lembaga tinggi negara terdiri atas Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung.
- Pasal 1 huruf f: Menjelaskan anggota lembaga tinggi negara meliputi anggota DPA, DPR, BPK, dan Hakim MA.
- Pasal 12 ayat (1): Menegaskan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.
Alasan dan Dalil Permohonan
Pemohon I, Lita Linggayani Gading — seorang doktor psikologi dan pengamat kebijakan publik — berpendapat bahwa ketentuan dalam UU tersebut menyebabkan banyak figur publik atau artis masuk ke DPR tanpa kompetensi memadai. Akibatnya, fungsi lembaga legislatif menjadi tidak optimal, sementara rakyat tetap menanggung beban pajak untuk membiayai hak-hak anggota DPR, termasuk pensiun.
Sementara Pemohon II, Syamsul Jahidin — seorang advokat dan mahasiswa hukum — menyoroti ketimpangan sosial antara anggota DPR yang mendapat hak pensiun dan guru honorer di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang justru dianggap beban bagi keuangan negara. Ia menilai hal ini mencerminkan ketidakadilan dalam pengelolaan pajak dan keuangan negara.
Para pemohon menilai aturan tersebut tidak memiliki batasan yang jelas dan dapat membuka peluang anggota DPR mendapat pensiun seumur hidup, bahkan bisa diwariskan, meski masa jabatannya hanya lima tahun. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.
Tuntutan Pemohon
Kedua pemohon meminta MK untuk:
Menyatakan Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat;
Menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara terbatas hanya berlaku bagi lembaga tinggi negara tertentu;
Artikel Terkait
Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Masih Berlanjut, Pertamina Tegaskan Tak Cari Untung: Ini Penyebab Sebenarnya!
DOWNLOAD dan Install eFootball PES 2026 PPSSPP Betway Premiership Edition di Android
POCO M7 Meluncur 10 Oktober, Usung Baterai 7.000 mAh, Harga Rp2 Jutaan
SIAPA Mbah Tarman Pacitan? Kakek 74 Tahun Viral Setelah Kasus Penipuan Mahar Rp3 Miliar
Progres Hasil Sulingjar: Arti Warna Hijau Tapi 0 Persen dan Solusinya