Tim gabungan juga telah mengangkat seluruh material reruntuhan dan memastikan tak ada lagi korban tertinggal di bawah puing bangunan.
Polda Jatim Siap Lanjutkan Proses Hukum
Setelah proses evakuasi resmi ditutup, Polda Jawa Timur menegaskan akan segera memulai penyelidikan hukum terkait penyebab robohnya bangunan musala tersebut.
“Kami masih menunggu tim SAR menyelesaikan seluruh proses evakuasi sebelum melangkah ke proses hukum,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Senin malam (6/10/2025).
Ia menambahkan, penegakan hukum akan difokuskan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam pembangunan ponpes yang menewaskan puluhan santri tersebut.
Kronologi Singkat Tragedi Ponpes Al Khoziny
Baca Juga: Aliansi Pemantau Program BGN Desak Presiden Copot 6 Pejabat, Ungkap Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Bangunan musala Ponpes Al Khoziny ambruk saat waktu salat Ashar. Musala berlantai empat itu masih dalam tahap pembangunan di lantai teratas ketika peristiwa terjadi.
“Bangunan dengan empat lantai itu digunakan untuk salat di lantai dasar, sementara lantai empat sedang dalam tahap pengecoran,” jelas Syafii.
Diduga, struktur bangunan tidak mampu menahan beban pengecoran, sehingga mengakibatkan structure collapse atau pancake collapse — di mana seluruh lantai ambruk menimpa satu sama lain hingga menimbulkan banyak korban jiwa.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Targetkan Ekonomi Tumbuh 5,5 Persen Kuartal IV 2025
Fenomena Cahaya Merah di Langit Cirebon Ternyata Meteor, BRIN Ungkap Fakta Ilmiahnya!
Peluang Tipis, Semangat Tak Padam! Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menkeu Purbaya Wacanakan Pemutihan untuk Produsen Rokok Ilegal, Solusi Cerdas atau Langkah Kontroversial?
Setelah Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk: 67 Santri Tewas, Terungkap Hanya 50 dari 42 Ribu Pesantren Punya Izin Bangunan