AHY juga menegaskan perlunya penertiban bangunan publik, mulai dari sekolah hingga rumah sakit, agar seluruh infrastruktur memiliki izin dan kekuatan struktur yang layak.
“Bangunan publik harus aman. SOP dibuat berdasarkan riset — jangan sampai kita abai,” tegasnya.
Baca Juga: Fenomena Cahaya Merah di Langit Cirebon Ternyata Meteor, BRIN Ungkap Fakta Ilmiahnya!
Menteri PU Ungkap Fakta Mengejutkan: Hanya 50 Ponpes yang Miliki Izin PBG
Fakta paling mencengangkan datang dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Ia mengungkapkan bahwa dari 42 ribu lebih pondok pesantren di Indonesia, hanya 50 yang memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Seharusnya semua pesantren memiliki izin. Dulu namanya IMB, sekarang sudah diganti menjadi PBG,” jelas Dody saat meninjau lokasi Ponpes Al Khoziny, Minggu (5/10/2025).
Ia menegaskan bahwa persoalan izin pembangunan pesantren merupakan tanggung jawab lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.
“Baru 50 pesantren yang punya izin mendirikan bangunan. Sisanya belum. Kewenangan pemberian izin ada di tingkat kabupaten dan provinsi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Aliansi Pemantau Program BGN Desak Presiden Copot 6 Pejabat, Ungkap Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Targetkan Ekonomi Tumbuh 5,5 Persen Kuartal IV 2025
Fenomena Cahaya Merah di Langit Cirebon Ternyata Meteor, BRIN Ungkap Fakta Ilmiahnya!
Peluang Tipis, Semangat Tak Padam! Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menkeu Purbaya Wacanakan Pemutihan untuk Produsen Rokok Ilegal, Solusi Cerdas atau Langkah Kontroversial?
Setelah Polisi Tangkap ‘Bjorka Gadungan’, 341 Ribu Data Polisi Bocor: Publik Pertanyakan Siapa Hacker Sebenarnya?