- Tunjangan Kinerja: diberikan sesuai kebijakan instansi.
- Tunjangan Tambahan: meliputi tunjangan keluarga, pangan, hingga jabatan.
- THR dan Gaji ke-13: sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, mencakup gaji pokok dan tunjangan terkait.
- Jaminan Sosial: termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja dan hari tua).
- Hak Cuti: cuti tahunan, cuti sakit, hingga cuti karena alasan penting.
Baca Juga: DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan
PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi penataan tenaga non-ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Meski jam kerjanya lebih singkat, hak dan tunjangan yang diterima tetap hampir sama dengan PPPK Penuh Waktu.
Dengan begitu, status ini tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga menjamin kesejahteraan pegawai melalui berbagai fasilitas yang setara dengan ASN lain.***
Artikel Terkait
Kekerasan Diduga Menimpa Jurnalis saat Liput Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Timur
PENGUMUMAN RESMI! Rekrutmen Nasional PLN Group 2025 Dibuka: Cek Syarat, Jurusan, dan Cara Daftar!
PERTEMUAN SANG LEGENDA! Valentino Rossi Temui Erick Thohir Jelang MotoGP Mandalika, Sinyal Pembinaan Pembalap Muda Indonesia?
10 Hotel Bintang 5 di Bandung Terbaik untuk Staycation dan Liburan Mewah Bersama Keluarga
MotoGP Mandalika 2025 Diprediksi Hasilkan Rp 4,8 Triliun, Erick Thohir: Bukan Sekadar Ajang Olahraga