PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Tunjangan, dan Hak yang Perlu Diketahui

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 30 September 2025 | 21:06 WIB
Ilustrasi Foto. PPPK Paruh Waktu (Pinterest/@guru_bagi)
Ilustrasi Foto. PPPK Paruh Waktu (Pinterest/@guru_bagi)
  • Tunjangan Kinerja: diberikan sesuai kebijakan instansi.
  • Tunjangan Tambahan: meliputi tunjangan keluarga, pangan, hingga jabatan.
  • THR dan Gaji ke-13: sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, mencakup gaji pokok dan tunjangan terkait.
  • Jaminan Sosial: termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja dan hari tua).
  • Hak Cuti: cuti tahunan, cuti sakit, hingga cuti karena alasan penting.

Baca Juga: DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi penataan tenaga non-ASN dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Meski jam kerjanya lebih singkat, hak dan tunjangan yang diterima tetap hampir sama dengan PPPK Penuh Waktu.

Dengan begitu, status ini tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga menjamin kesejahteraan pegawai melalui berbagai fasilitas yang setara dengan ASN lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X