TITIKTEMU.CO - Sejumlah wartawan diduga menjadi korban kekerasan saat meliput pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa, 30 September 2025.
Peristiwa bermula ketika jurnalis mencoba menelusuri dapur SPPG yang disebut-sebut menjadi tempat penyajian makanan MBG untuk siswa SDN 01 Gedong. Program tersebut tengah ramai diperbincangkan publik setelah adanya dugaan keracunan yang dialami sejumlah murid.
Namun, upaya peliputan berujung ricuh. Seorang pegawai SPPG dilaporkan marah dan mengusir wartawan. Bahkan, ketika wartawan merekam video di luar gedung, oknum tersebut mendatangi dan melarang aktivitas jurnalistik.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Lunasi Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN dan Intensifkan Sidak ke Bank Pelat Merah
“Saya ambil video di area luar, tiba-tiba dilarang. Padahal ini ruang publik, bukan area terbatas,” ungkap salah satu wartawan korban penganiayaan.
Ketegangan memuncak ketika rombongan wartawan hendak meninggalkan lokasi. Oknum pegawai itu kembali menghadang hingga terjadi tindak kekerasan. Seorang jurnalis mengaku dicekik, sementara rekannya hampir dipukul.
“Awalnya saya sudah mau pergi, tapi tiba-tiba dia kepalkan tangan, hampir mukul, lalu mencekik saya dan rekan saya,” jelas korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga yang membawahi SPPG belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, saat dihubungi awak media, belum memberikan jawaban.
Baca Juga: Keluarga Diplomat Arya Daru Pangayunan Desak Kasus Ditangani Bareskrim, Bongkar Fakta Baru di DPR
Sementara itu, wartawan yang menjadi korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. “Kami sudah menuju Polsek Pasar Rebo untuk membuat laporan,” ujar salah satu jurnalis.
Sebelumnya, BGN melalui Kabiro Hukum dan Humas, Khairul Hidayati, telah mengingatkan bahwa kunjungan pihak luar ke SPPG wajib melalui prosedur resmi.
Menurutnya, setiap permohonan kunjungan harus disampaikan lewat surat resmi yang mencantumkan latar belakang, tujuan, lokasi, serta jadwal. Aturan ini dibuat demi menjaga ketertiban dan agar aktivitas di SPPG tidak terganggu.
“Kami terbuka, tapi tetap selektif. Proses di SPPG tidak boleh terganggu oleh aktivitas luar,” tegasnya dalam pernyataan resmi, 10 September 2025 lalu.
Baca Juga: Penutupan Dapur MBG Panakkukang 02 Makassar: Puluhan Pekerja dan Ratusan Siswa Terdampak
Artikel Terkait
Erick Thohir Dorong Dana Pensiun Atlet dan Pelatih Berprestasi, Dapat Restu Menkeu tapi Perlu Kajian DPR
Penutupan Dapur MBG Panakkukang 02 Makassar: Puluhan Pekerja dan Ratusan Siswa Terdampak
DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan
Keluarga Diplomat Arya Daru Pangayunan Desak Kasus Ditangani Bareskrim, Bongkar Fakta Baru di DPR
Menkeu Purbaya Janji Lunasi Tunggakan Rp55 Triliun ke BUMN dan Intensifkan Sidak ke Bank Pelat Merah