Tak hanya untuk presiden dan wakil presiden, putusan ini juga berlaku untuk calon legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan calon kepala daerah.
Meski jabatan berbeda, prinsip hukumnya tetap sama: batas minimal pendidikan masih di level SMA atau sederajat.
Baca Juga: Bukan Sekadar Relawan: Kesempatan Mahasiswa Jadi Pionir Edukasi Pajak Lewat Program Renjani 2026
Perdebatan Selesai, Tapi Bisa Dibuka Lagi
Dengan putusan ini, polemik panjang soal “capres harus sarjana” resmi berakhir. MK menegaskan posisinya: syarat minimal SMA tetap berlaku hingga DPR dan pemerintah memutuskan lain.
Namun, pintu perubahan tidak benar-benar tertutup. Jika DPR suatu saat mengubah aturan, barulah standar baru bisa diberlakukan.***
Artikel Terkait
Bank Siaga 24/7: Cara Industri Perbankan Membongkar Kasus Rp204 Miliar dalam Hitungan Menit
Tapera 2.0: Dari Wajib Jadi Sukarela, Angin Segar atau Tantangan Baru?
Selang yang Tertinggal: Kisah Mistono Bertarung Demi Keadilan dan Kesehatan
Di Balik Piring Gratis: Mengurai Krisis dan Solusi Program Makan Bergizi di Bandung Barat
Duel Panas di Dunia Maya: Ferry Irwandi vs Hera Lubis dan Drama Fitnah yang Menghebohkan
Bukan Sekadar Relawan: Kesempatan Mahasiswa Jadi Pionir Edukasi Pajak Lewat Program Renjani 2026
Armada Harapan Menuju Gaza: Global Sumud Flotilla Tantang Blokade dengan Misi Kemanusiaan
Guru Bukan Lagi ‘Tumbal’: Pemerintah Siapkan Insentif untuk Penanggung Jawab Makan Bergizi Gratis
Lowongan Kerja Wardah Beauty Expert Penempatan Nias 2025: Cek Syarat, Kualifikasi, dan Cara Daftar
DAFTAR SEGERA! Lowongan Kerja KAI Properti 2025: Rekrutmen S1/D4, Cek Syarat hingga Kualifikasinya di Sini