Mereka menilai kewajiban Tapera menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, serta berpotensi menghambat minat wirausaha.
Dengan putusan MK, kewajiban pemotongan gaji dan iuran pekerja mandiri untuk Tapera otomatis dihapus.
Baca Juga: Dari Burnout ke Bliss: Rahasia Slow Living yang Diam-Diam Mengubah Cara Kita Bekerja dan Hidup
Latar Belakang Penolakan Tapera
Sejak awal, Tapera sudah menuai penolakan.
Pada Juni 2024, gelombang aksi buruh terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jakarta, di mana ribuan buruh memadati kawasan Patung Kuda untuk menyuarakan penolakan.
Mereka menganggap manfaat program kepemilikan rumah tidak jelas dan khawatir dana berisiko disalahgunakan.
Di Yogyakarta dan Tangerang, buruh juga memprotes pemotongan upah Tapera yang dinilai menambah beban hidup di tengah mahalnya biaya kebutuhan sehari-hari.
Implikasi Putusan MK: Angin Segar bagi Pekerja
Pembatalan UU Tapera membuat seluruh aturan turunan terkait kewajiban kepesertaan tidak lagi berlaku.
Konsep tabungan perumahan rakyat kembali ditegaskan sebagai skema sukarela sesuai prinsip tabungan.
Putusan MK ini menjadi angin segar bagi pekerja dan buruh yang selama ini menolak iuran wajib Tapera.
Meski demikian, pemerintah kini menghadapi tantangan baru: bagaimana menyediakan skema pembiayaan perumahan rakyat yang adil, transparan, dan berkelanjutan tanpa memberatkan masyarakat.***
Artikel Terkait
Kursi Wamenkeu Masih Kosong: Purbaya Pilih Pegang Dua Kendali Sekaligus daripada Tambah Orang Baru
Dari Burnout ke Bliss: Rahasia Slow Living yang Diam-Diam Mengubah Cara Kita Bekerja dan Hidup
Tren Kuliner 2025: Inovasi Menu yang Bikin Pelanggan Ketagihan
Jejak Harta Tersembunyi: KPK Bongkar Aset Mewah Mantan Dirjen Kemnaker
BPMI Setpres Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN, Janji Kejadian Serupa Tak Terulang?
ASUS ROG Xbox Ally Buka Pre Order di Indonesia, Bonus Melimpah Khusus Pembeli Awal
iPhone 17 Pro Masuk 3 Besar Kamera Ponsel Terbaik DxOMark, Geser Vivo X200 Ultra
Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK Paud dan SD Jika Email tidak bisa Diakses
Cara Melihat Progres Pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu 2025
Cara Menambahkan Tugas Utama Kepala Madrasah dan Guru Mata Pelajaran di EMIS 4.0