Kerugian Negara dan Pengembalian Dana
Selama periode 2019-2024, total dana yang diterima para tersangka diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.
Baca Juga: Kisah Wanda Hamidah, Teror di Sisilia: Intimidasi, Pencurian, hingga Ancaman Kapal Dibakar
Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan sebagian uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp8,61 miliar.
Pasal-Pasal Hukum yang Menjerat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo.
Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
Kesempatan Emas! Program Management Trainee BCA 2025 Dibuka untuk Fresh Graduate S1 & S2
Drama Laut Mediterania: Perjuangan Wanda Hamidah Bertahan Demi Misi Kemanusiaan ke Gaza
Mindfulness dan Meditasi: Seni Hidup Slow di Era Serba Cepat
KPK Ungkap Jejak Uang Kuota Haji: Skema Rumit yang Berakhir di Satu Tangan
Social Media Wellness: Seni Mengatur Timeline agar Hidup Lebih Positif dan Inspiratif
Kisah Wanda Hamidah, Teror di Sisilia: Intimidasi, Pencurian, hingga Ancaman Kapal Dibakar
EZ-60: Senjata Rahasia Mazda Mengguncang Pasar Mobil Listrik Indonesia
Drama Aklamasi di Muktamar PPP: Ketika Dua Kubu Sama-Sama Mengklaim Tahta Ketua Umum
Revolusi Pelan-Pelan: Slow Living sebagai Jurus Rahasia Menang di Era Serba Cepat
Prabowo di Munas PKS: Bongkar Korupsi, Selamatkan Uang Negara, dan Bicara soal ‘Pintarnya Orang Pinter’