Jejak Harta Tersembunyi: KPK Bongkar Aset Mewah Mantan Dirjen Kemnaker

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 29 September 2025 | 16:15 WIB
Langkah Tegas KPK: Menguak Aset Tersembunyi (Instagram @official.kpk)
Langkah Tegas KPK: Menguak Aset Tersembunyi (Instagram @official.kpk)

Kerugian Negara dan Pengembalian Dana
Selama periode 2019-2024, total dana yang diterima para tersangka diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Baca Juga: Kisah Wanda Hamidah, Teror di Sisilia: Intimidasi, Pencurian, hingga Ancaman Kapal Dibakar

Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan sebagian uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total Rp8,61 miliar.

Pasal-Pasal Hukum yang Menjerat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo.

Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X