Istana Cabut ID Pers Jurnalis CNN Indonesia, Begini Sikap Dewan Pers, PWI, AJI, dan LBH Pers

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Minggu, 28 September 2025 | 20:05 WIB
Kasus Istana Cabut ID Pers Jurnalis CNN Indonesia, Begini Sikap Dewan Pers, PWI, AJI, hingga LBH Pers. (Dok.Dewan Pers)
Kasus Istana Cabut ID Pers Jurnalis CNN Indonesia, Begini Sikap Dewan Pers, PWI, AJI, hingga LBH Pers. (Dok.Dewan Pers)

Terkait Pertanyaan soal MBG

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menyebutkan pencabutan ID pers Diana dilakukan karena pertanyaannya kepada Presiden dianggap di luar konteks agenda resmi.

Pertanyaan itu terkait kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang belakangan sedang ramai diperbincangkan publik.

BPMI disebut mengambil langsung kartu liputan Diana di kantor CNN Indonesia pada pukul 20.00 WIB.

Langkah ini dinilai tidak lazim karena biasanya keputusan terkait akreditasi wartawan disampaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara mendatangi langsung kantor media.

Baca Juga: Hasil Kunjungan Kenegaraan Prabowo: Investasi Rp380 Triliun, Pidato di PBB hingga Pengembalian Artefak

Akses Jurnalis Harus Dipulihkan

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyayangkan tindakan pencabutan ID pers ini. Dia menegaskan kebebasan pers harus dihormati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan jurnalis CNN Indonesia segera dipulihkan sehingga dia bisa kembali menjalankan tugas jurnalistik di Istana,” kata Komaruddin dalam pernyataan resminya.

Komaruddin menambahkan BPMI perlu memberikan penjelasan terbuka agar kasus ini tidak menghambat iklim kebebasan pers di Indonesia. Dia juga menekankan pentingnya menghormati peran jurnalis.

Baca Juga: Mengupas Fakta di Balik Keracunan Massal MBG: Temuan Eks Direktur WHO dan Hasil Lab Jabar

Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut menyampaikan keprihatinan. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai pencabutan kartu liputan ini berpotensi melanggar kebebasan pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ujar Munir.

Dia juga mengingatkan adanya Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebut pihak yang sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X