Menjelang 2028: Saat IKN Bertransformasi Menjadi Pusat Politik Baru Indonesia

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 28 September 2025 | 15:05 WIB
IKN direncanakan akan menjadi ibu kota politik di tahun 2028.  (Instagram/ikn_id))
IKN direncanakan akan menjadi ibu kota politik di tahun 2028. (Instagram/ikn_id))

TITIKTEMU.CO - Kabar terbaru yang ramai dibicarakan mengungkapkan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan akan resmi berfungsi sebagai pusat politik Indonesia pada tahun 2028.

Arah kebijakan ini makin jelas setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 pada 30 Juni 2025 lalu.

Di lapangan, pengembangan kawasan IKN terus digenjot agar sejalan dengan instruksi presiden.

Meski begitu, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama oleh berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Transformasi Kementerian BUMN: Dari Kementerian Jadi Badan, Apa Dampaknya?

Jokowi Berikan Pandangan: “Sesuai dengan Tujuan Awal”

Presiden RI ke-7, Joko Widodo, ikut memberikan tanggapan.

Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo menandatangani Perpres yang mempertegas arah IKN sebagai ibu kota politik.

“Langkah ini sangat baik. Dengan penandatanganan Perpres, jelas bahwa IKN akan menjadi pusat pemerintahan sebagaimana direncanakan sejak awal,” ujar Jokowi di kediamannya pada 26 September 2025.

Menurutnya, jika semua lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif sudah berkumpul di Kalimantan Timur, aktivitas pemerintahan akan berjalan lebih efektif.

Ia pun berharap pada 2028 seluruh proses perpindahan bisa terealisasi secara bersama-sama.

Baca Juga: Drama Makan Bergizi Gratis: Antara Harapan Generasi Emas dan Ancaman Keracunan

Peran AHY dalam Mengawal Pembangunan IKN

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan IKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X