BGN memastikan, jika ada makanan yang terbukti memicu keracunan, bahan tersebut tidak akan digunakan lagi meskipun termasuk kearifan lokal.
“Kita hentikan penggunaannya di wilayah itu, sekalipun populer,” tegas Nanik.
Dengan evaluasi menyeluruh, BGN dan Kemendagri berharap kasus serupa bisa ditekan, sementara masyarakat tetap mendapatkan manfaat gizi sesuai tujuan utama program MBG.***
Artikel Terkait
PLN Terjebak Oversupply Listrik: Lampu Menyala, Duit Triliunan Melayang
Ujian Berat Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi dan Irak di Round 4: Taktik Patrick Kluivert Masih Jadi Misteri
Mengurai Kontroversi Erick Thohir Rangkap Menpora dan Ketum PSSI: Perspektif FIFA hingga Politik Olahraga
Menkeu Purbaya Kawal Ketat Anggaran MBG Rp99 T di Tengah Isu Dapur Fiktif
Akhir Pelarian Adrian Gunadi, Mantan Bos Investree Resmi Ditahan OJK Usai Ditangkap di Qatar
Skandal Naturalisasi Ilegal Timnas Malaysia: FIFA Jatuhkan Denda Rp73 Miliar dan Ancaman Diskualifikasi
Tarif Cukai Rokok 2026 Tetap, Menkeu Purbaya Fokus Berantas Rokok Ilegal dan Aktifkan Sentralisasi IHT