Alasannya, pemindahan ini memerlukan alat berat dan jasa pihak ketiga.
Prosesnya pun tak instan, bahkan bisa menyebabkan pemadaman sementara atau gangguan layanan listrik.
Niti menilai, justru dalam kasus ini, warga seharusnya berhak mendapatkan kompensasi, bukan malah dibebankan biaya pemindahan.
Ia juga mengungkap bahwa PLN hingga saat ini jarang memberikan ganti rugi kepada konsumen yang lahannya digunakan tanpa izin.
Baca Juga: Tim Transformasi Polri: Langkah Nyata Prabowo Subianto Menuju Era Baru Reformasi Kepolisian
Harapan Perbaikan Prosedur
Ke depan, Niti berharap PLN menyusun prosedur pemasangan tiang listrik yang berbasis consent (persetujuan) pemilik lahan untuk menghindari konflik.
Proses yang lebih transparan dan melibatkan warga sejak awal diyakini bisa mengurangi sengketa.
Sementara itu, pihak PLN melalui Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menjelaskan bahwa PLN selalu menindaklanjuti pengaduan pelanggan sesuai aturan.
Tiang listrik, kata Dana, merupakan utilitas umum yang vital bagi kepentingan masyarakat luas.
Jika ada permintaan khusus, seperti pemindahan tiang listrik, PLN akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku, termasuk terkait biaya yang dibebankan.
Pemilik lahan sebenarnya punya posisi kuat secara hukum.
Mereka tetap bisa menuntut kompensasi bila lahannya dipakai tanpa izin dan belum ada ganti rugi.
Namun, jika lahan sudah tercakup dalam izin proyek, hak kompensasi tidak lagi berlaku.
Untuk itu, penting bagi warga mengetahui hak-haknya agar bisa mengambil langkah tepat jika menghadapi kasus serupa.***
Artikel Terkait
Dari Demo Sampai Gunung Tangkuban Parahu: Mahasiswa ITB Belajar Langsung Proses Kreatif Seniman Dunia
Debut Saham EMAS Cetak Sejarah: Transaksi Rp7 Triliun, Proyek Emas Pani Siap Jadi Tambang Raksasa
Rahasia di Balik Hasil Foto Keren Gemini AI, Trik Lighting, Background, dan Pose yang Jarang Dibocorkan
Bongkar Fakta Ballon d’Or 2025: Tidak Ada Hadiah Uang, Tapi Dampaknya Mengguncang Karier Pemain!
Tim Transformasi Polri: Langkah Nyata Prabowo Subianto Menuju Era Baru Reformasi Kepolisian
Isi Pidato Lengkap Prabowo di PBB: Tegaskan Dukungan Palestina Merdeka
Purbaya Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun: Strategi Percepat Belanja Negara dan Dorong Program Prioritas
Profil Irene Ursula: Sosok Visioner di Balik Kebangkitan Brand Skincare Lokal Somethinc
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari dengan 9 Long Weekend, Cek Tanggalnya!
IFG Labuan Bajo Marathon 2025 Resmi Ditunda: Keselamatan Peserta Jadi Prioritas