Tiang Listrik PLN di Lahan Pribadi Tanpa Izin? Ini Hak dan Kompensasi yang Bisa Anda Tuntut

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 24 September 2025 | 15:15 WIB
PLN memasang tiang listrik di lahan Anda tanpa izin? Ini konsekuensinya  (Pinterest @what's official)
PLN memasang tiang listrik di lahan Anda tanpa izin? Ini konsekuensinya (Pinterest @what's official)

Alasannya, pemindahan ini memerlukan alat berat dan jasa pihak ketiga.

Prosesnya pun tak instan, bahkan bisa menyebabkan pemadaman sementara atau gangguan layanan listrik.

Niti menilai, justru dalam kasus ini, warga seharusnya berhak mendapatkan kompensasi, bukan malah dibebankan biaya pemindahan.

Ia juga mengungkap bahwa PLN hingga saat ini jarang memberikan ganti rugi kepada konsumen yang lahannya digunakan tanpa izin.

Baca Juga: Tim Transformasi Polri: Langkah Nyata Prabowo Subianto Menuju Era Baru Reformasi Kepolisian

Harapan Perbaikan Prosedur

Ke depan, Niti berharap PLN menyusun prosedur pemasangan tiang listrik yang berbasis consent (persetujuan) pemilik lahan untuk menghindari konflik. 

Proses yang lebih transparan dan melibatkan warga sejak awal diyakini bisa mengurangi sengketa.

Sementara itu, pihak PLN melalui Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menjelaskan bahwa PLN selalu menindaklanjuti pengaduan pelanggan sesuai aturan.

Tiang listrik, kata Dana, merupakan utilitas umum yang vital bagi kepentingan masyarakat luas.

Jika ada permintaan khusus, seperti pemindahan tiang listrik, PLN akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku, termasuk terkait biaya yang dibebankan.

Pemilik lahan sebenarnya punya posisi kuat secara hukum.

Mereka tetap bisa menuntut kompensasi bila lahannya dipakai tanpa izin dan belum ada ganti rugi.

Namun, jika lahan sudah tercakup dalam izin proyek, hak kompensasi tidak lagi berlaku.

Untuk itu, penting bagi warga mengetahui hak-haknya agar bisa mengambil langkah tepat jika menghadapi kasus serupa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X