Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji ASN 2026, Fokus Guru, Dosen, TNI, dan Polri

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 22 September 2025 | 10:51 WIB
Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri kembali menjadi perbincangan hangat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri kembali menjadi perbincangan hangat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Catatan: Angka di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan (keluarga, jabatan, kinerja, transportasi, risiko, dll.). Besaran gaji juga tergantung pada masa kerja.

Baca Juga: Viral Protes Sirene dan Strobo di Jalan Raya: TNI, Polri, dan Istana Angkat Bicara

Dasar Hukum Penyesuaian Gaji

Penetapan gaji ASN dilakukan melalui PP No. 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 7 Tahun 1977 serta PP No. 15 Tahun 2019. Sementara itu, CPNS biasanya memperoleh 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN semakin meningkat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X