Pemerintah Tetapkan Kenaikan Gaji ASN 2026, Fokus Guru, Dosen, TNI, dan Polri

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 22 September 2025 | 10:51 WIB
Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri kembali menjadi perbincangan hangat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri kembali menjadi perbincangan hangat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Ib: Rp1.610.000 – Rp2.335.800

Ic: Rp1.660.700 – Rp2.397.400

Id: Rp1.713.000 – Rp2.472.900

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Baca Juga: AHY Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan IKN, Target Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X