Kasus Chromebook Rp9,3 Triliun: Respons Google Indonesia dan Status Hukum Nadiem Makarim

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 6 September 2025 | 16:05 WIB
Kantor Google Indonesia di Jakarta  (Google.co.id)
Kantor Google Indonesia di Jakarta (Google.co.id)

Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek.

Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Baca Juga: Rundown Hari Kedua Pestapora 6 September 2025: Ada Sheila on 7 dan JKT48

Proyek Digitalisasi Pendidikan Bermasalah

Program pengadaan laptop ini sejatinya merupakan bagian dari Digitalisasi Pendidikan, dengan total 1,2 juta unit yang disiapkan untuk sekolah-sekolah, termasuk di wilayah 3T.

Nilai proyeknya mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, penggunaan Chromebook disebut bermasalah karena perangkat ini bekerja optimal hanya jika terkoneksi internet, sementara banyak sekolah di daerah 3T masih terkendala jaringan.

Di samping itu, ada dugaan ketidaksesuaian harga yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Status Hukum Nadiem Makarim

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem membantah terlibat.

Ia menyebut Tuhan akan melindunginya, seraya menegaskan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip yang ia pegang teguh sepanjang hidupnya.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Google Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X