TITIKTEMU.CO - Kabar baik untuk masyarakat penerima bantuan sosial. Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September 2025.
Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap III bansos tahun 2025 yang berlangsung sejak Juli hingga September.
Kini, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor desa atau dinas sosial hanya untuk mengecek status bansos.
Penerima cukup mengakses link resmi Kemensos atau menggunakan aplikasi ponsel.
Baca Juga: Seskab Teddy dan Sri Mulyani Ungkap Arahan Presiden Prabowo Soal Ekonomi Usai Demo Agustus 2025
Bantuan sosial dari Kemensos dicairkan empat kali dalam setahun. Berikut rinciannya:
Tahap I: Januari – Maret 2025
Tahap II: April – Juni 2025
Tahap III: Juli – September 2025 (sedang berjalan)
Tahap IV: Oktober – Desember 2025
Kemensos menekankan bahwa penerima bansos ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang rutin diperbarui oleh pemerintah daerah agar tepat sasaran.
Baca Juga: DPR Resmi Pangkas Tunjangan, Take Home Pay Anggota Turun Jadi Rp65 Juta
Rincian Besaran Bansos PKH
Artikel Terkait
Samsung Galaxy S25 FE Dirilis, Usung Fitur Flagship dengan Harga Lebih Terjangkau
Cerita Wednesday Season 2 Makin Kelam, Lady Gaga Jadi Guru Misterius Nevermore
Miliano Jonathans Resmi Jadi WNI, Lengkapi 5 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Ini 6 Poin Keputusan DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Hapus Tunjangan Rumah, Fasilitas Bulanan Dipangkas
Ungkap Sering Abaikan Kesehatan hingga Harus Bed Rest, Prilly Latuconsina: Kali Ini Aku Belajar untuk Benar-benar Memprioritaskan Tubuh
3 Keutamaan Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Perlu Diketahui Umat Islam
Misbakhun Dorong Penurunan Tarif PPN Jadi 10 Persen, Dinilai Bisa Ringankan Rakyat dan Pacu Sektor Riil
Seskab Teddy dan Sri Mulyani Ungkap Arahan Presiden Prabowo Soal Ekonomi Usai Demo Agustus 2025
DPR Resmi Pangkas Tunjangan, Take Home Pay Anggota Turun Jadi Rp65 Juta
Pernah Terjual di Lelang RM Sotheby's Rp3,3 Miliar, Ini Keistimewaan Mercedes Benz Pagoda Ridwan Kamil yang Disita KPK