Jadi Anggota DPR Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji? Begini Penjelasannya

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Senin, 1 September 2025 | 16:35 WIB
Jadi Anggota DPR Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji, Ini Penjelasannya. (Kolase)
Jadi Anggota DPR Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji, Ini Penjelasannya. (Kolase)

Namun, dia juga mengingatkan bahwa sebaiknya pertanyaan terkait nasib politik dan moralitas para anggota DPR tersebut diarahkan langsung ke partai masing-masing.

“Saya menghormati keputusan partai-partai. Tapi soal gaji, kalau ditanyakan ke Banggar, itu bukan ranah kami lagi. Ini urusan kementerian atau lembaga terkait,” ujar politisi PDIP tersebut.

Baca Juga: Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Gaji Anggota Parlemen, Siapa Penggantinya?

Mekanisme Gaji Anggota DPR?

Dalam penjelasannya, Said juga menyebut bahwa pembayaran gaji anggota DPR sudah tidak lagi berada di bawah kendali Banggar setelah anggaran disetujui.

Tugas Banggar hanya menetapkan alokasi, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian dan lembaga negara.

“Banggar sudah memutuskan anggaran. Setelah itu, pelaksanaan ada di kementerian atau lembaga terkait, bukan lagi di Banggar. Jadi, kalau ada pertanyaan soal teknis gaji, silakan tanyakan ke sana,” jelas Said.

Dengan begitu, meski dinonaktifkan partai, para anggota DPR tetap menerima gaji sesuai aturan yang berlaku. Status keanggotaan mereka di DPR tidak otomatis hilang hanya karena keputusan internal partai.

Baca Juga: Polri-TNI Gelar Patroli Bersama hingga Tingkat RT/RW Demi Jaga Keamanan Nasional 

Masih Anggota DPR Secara Administrasi

Fenomena ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Banyak yang menilai, jika anggota DPR sudah tidak dipercaya publik maupun partai, seharusnya hak-hak mereka sebagai wakil rakyat juga dipertimbangkan ulang.

Namun, secara hukum, posisi mereka masih sah sebagai anggota DPR sampai ada mekanisme resmi pergantian antarwaktu (PAW). Selama proses itu belum terjadi, negara tetap berkewajiban membayar gaji dan tunjangan mereka.

Hal inilah yang menjelaskan mengapa Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio tetap memperoleh gaji meski status politiknya digantung oleh partai.

Baca Juga: Siapa Rheza Sendy Pratama? Mahasiswa Amikom Gugur Saat Demo di Polda DIY, Keluarga Pasrah Tanpa Autopsi

Reaksi Publik dan Tantangan Moralitas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X