Jadi Anggota DPR Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji? Begini Penjelasannya

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Senin, 1 September 2025 | 16:35 WIB
Jadi Anggota DPR Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji, Ini Penjelasannya. (Kolase)
Jadi Anggota DPR Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji, Ini Penjelasannya. (Kolase)

TITIKTEMU.CO - Sejumlah anggota DPR dinonaktifkan partai masing-masing terkait aksi unjukrasa di berbagai daerah yang nengakibatkan kerusuhan.

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) serta Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, hingga Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Golkar masuk dalam daftar nonaktif.

Langkah partai yang menonaktifkan mereka tidak lepas dari meningkatnya protes masyarakat yang memicu aksi demonstrasi besar dalam sepekan terakhir.

Namun, muncul pertanyaan di tengah publik, apakah status nonaktif ini membuat mereka berhenti menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan?

Baca Juga: DIMANA POSISI Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Sri Mulyani saat ini 

Istilah Nonaktif Tidak Diatur dalam Aturan DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada istilah nonaktif anggota DPR dalam Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD RI (UU MD3).

Dengan kata lain, meski status politik mereka digantung oleh partai, secara administrasi negara mereka tetap tercatat sebagai anggota DPR.

Hal inilah yang membuat hak-hak mereka, termasuk gaji dan tunjangan, tetap berjalan atau mereka terima.

“Baik tata tertib DPR maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Jadi, secara teknis, mereka tetap menerima gaji,” kata Said Abdullah dilansir dari Antara, Senin 1 September 2025.

Baca Juga: Cerita Ayah Rheza Mahasiswa Amikom: Ada Bekas Sepatu Aparat di Perut Anak Saya 

Keputusan Ada di Partai Politik

Said menegaskan meski gaji tetap diterima, keputusan menonaktifkan anggota dewan sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik.

Dia menghormati langkah yang diambil oleh PAN, Partai NasDem, maupun Partai Golkar dalam menyikapi situasi politik saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X