Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Klarifikasi, Polemik, dan Suara Publik yang Tak Bisa Diabaikan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:20 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025 ((Instagram/dpr_ri))
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, saat konferensi pers tentang percepatan pengangkatan CASN 2024 di gedung DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025 ((Instagram/dpr_ri))

TITIKTEMU.CO - Isu tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp50 juta per bulan kembali memantik perdebatan publik.

Angka fantastis itu dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

Baca Juga: Zulhas Ungkap Teguran Prabowo Soal Sampah, Apa Isinya?

Klarifikasi dari Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, akhirnya buka suara untuk meluruskan kabar yang simpang siur.

Menurutnya, tunjangan Rp50 juta hanya berlaku selama Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana tersebut, kata Dasco, dipakai untuk mengontrak rumah anggota DPR selama lima tahun masa jabatan 2024–2029.

“Dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025 itu memang Rp50 juta per bulan. Tapi uang itu bukan untuk dipakai langsung tiap bulan, melainkan dikumpulkan untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Polemik Pajak DPR: Dibayar Negara, Masuk Kas Negara—Bebas Pajak atau Hanya Salah Paham?

Tak Lagi Berlaku Mulai November 2025

Dasco menegaskan, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah sebesar itu.

“Jadi, jangan salah paham, tunjangan kontrak rumah hanya berlaku setahun. Mulai November 2025 tidak ada lagi Rp50 juta per bulan,” tambahnya.

Baca Juga: Organisasi Pelajar NU Soroti Food Tray MBG, Tekankan Keamanan dan Kehalalan

Latar Belakang Kenapa Ada Tunjangan Rumah

Sebelumnya, anggota DPR mendapat fasilitas rumah dinas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X