DPR Ketok Palu! Minuman Berpemanis Wajib Bayar Cukai Mulai 2026

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Unsplash/Ravi Sharma)

TITIKTEMU.CO - Jika Anda penggemar teh botolan, soda, atau minuman manis lainnya, siap-siap mulai 2026 harganya bisa naik.

Alasannya? Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh deretan pejabat penting, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, kebijakan cukai minuman manis masuk ke dalam salah satu kesimpulan rapat, seiring dengan langkah perluasan objek barang kena cukai.

Baca Juga: Belum Tayang Sudah Ricuh!To the Moon & Make a Wish Ramai Dirujak Knetz

Kenapa Minuman Manis Dikenakan Cukai?

Kebijakan ini bukan tanpa alasan.

Minuman berpemanis dinilai berpotensi meningkatkan beban kesehatan masyarakat jika dikonsumsi berlebihan.

Dengan adanya cukai, pemerintah berharap konsumsi bisa lebih terkendali, sekaligus menambah penerimaan negara.

Baca Juga: Julukan Unik Para Raja K-Drama: Dari King of Melodrama hingga Raja Chemistry

Apa Dampaknya untuk Masyarakat?

Harga minuman manis kemungkinan akan lebih mahal.

  • Konsumen bisa lebih selektif dalam membeli.
  • Industri minuman perlu menyesuaikan strategi pemasaran.

Meski baru berlaku 2026, kebijakan ini sudah menuai beragam tanggapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: YouTube @komisi_xi_dpr_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X