Noel dan para tersangka lain dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, kasus ini juga dikenakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, para tersangka diancam pidana berat.
KPK menegaskan kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, dan kemungkinan adanya aktor di balik praktik pemerasan ini.***
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Amnesti Hasto Kristiyanto Tak Ganggu Pemberantasan Korupsi
Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Proyek Google Cloud di Kemendikbudristek, Klaim Sudah Sampaikan Keterangan Lengkap
Drama Kuota Haji 2024: Dari Depok ke Kemenag, KPK Buka ‘Peti Rahasia’ Rp 1 Triliun
Rubicon, Uang Miliaran, dan Skandal Hutan: Membongkar OTT KPK yang Menjerat Dirut Inhutani
Update OTT KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Diamankan, 14 Orang Diperiksa dan 22 Kendaraan Disita
Menaker Yassierli Tegaskan Pakta Integritas Usai OTT KPK Terhadap Wamenaker