Mengenal Awal Mula DPR RI: Sejarah, Fungsi, Hak, dan Kewajiban Anggota Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia dari Masa ke Masa

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:16 WIB
Segenap pimpinan dan anggota DPR RI 2025. (Instagram/@dpr_ri)
Segenap pimpinan dan anggota DPR RI 2025. (Instagram/@dpr_ri)

TITIKTEMU.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Anggota DPR dipilih melalui pemilu dari berbagai partai politik dan diberi mandat untuk mewakili aspirasi rakyat, membuat undang-undang, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Artikel ini membahas secara lengkap tentang sejarah berdirinya DPR, fungsi utama yang dijalankan, hingga hak dan kewajiban anggotanya.

Sejarah Berdirinya DPR di Indonesia

1. Masa Awal Kemerdekaan (1945–1949)

Pada awal kemerdekaan, lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum sepenuhnya terbentuk. Sebagai penggantinya, dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sesuai Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945.

Baca Juga: UPDATE Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025: Total Pendapatan Capai Rp104 Juta Per Bulan

KNIP inilah yang menjadi cikal bakal DPR. Jumlah anggota KNIP disebut berbeda dalam sumber, antara 60 hingga 103 orang. KNIP sempat bersidang enam kali dan menghasilkan 133 rancangan undang-undang, berbagai mosi, hingga resolusi.

2. Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) (1949–1950)

Pada periode ini, DPR tidak berfungsi maksimal karena fokus politik Indonesia lebih banyak terserap pada pemerintah federal RIS yang tengah dilanda gejolak.

3. DPR Sementara (1950–1956)

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, DPR kembali difungsikan dengan jumlah 236 anggota. Mereka terdiri dari perwakilan DPR-RIS, Senat RIS, BP-KNIP, dan DPA RI.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara untuk Posisi Corporate Internal Auditor Officer: Daftar Sebelum 23 Agustus 2025

4. DPR Hasil Pemilu 1955 (1956–1959)

Pemilu 1955 menghasilkan 272 anggota DPR serta 542 anggota konstituante. Pada periode ini DPR berperan penting dalam pembentukan undang-undang, namun kondisi politik yang penuh dengan fraksi membuat pemerintahan berjalan dalam koalisi rapuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X