Mengenal Awal Mula DPR RI: Sejarah, Fungsi, Hak, dan Kewajiban Anggota Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia dari Masa ke Masa

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:16 WIB
Segenap pimpinan dan anggota DPR RI 2025. (Instagram/@dpr_ri)
Segenap pimpinan dan anggota DPR RI 2025. (Instagram/@dpr_ri)

5. Masa Dekrit Presiden 1959 (1959–1965)

Pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, DPR kembali ke UUD 1945. Namun, Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu karena konflik persetujuan APBN. Kemudian dibentuklah DPR Gotong Royong (DPR-GR), seluruh anggotanya ditunjuk langsung oleh Presiden.

6. Masa Orde Baru (1966–1999)

Pada era Orde Baru, DPR dipandang hanya sebagai “stempel kebijakan” pemerintah karena mayoritas anggotanya dikuasai oleh Golkar. Meski begitu, DPR tetap menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai UUD 1945.

Baca Juga: Promo Indomaret Fresh 16–31 Agustus 2025: Diskon Sayur 30% dan Harga Mulai Rp5.000

7. Masa Reformasi (1999–Sekarang)

Era reformasi menghadirkan perubahan besar. Namun, DPR sering mendapat kritik karena terjerat skandal korupsi, lemahnya fungsi pengawasan, serta dianggap lebih berpihak pada pemerintah daripada rakyat. Ketidakpuasan publik tercermin dari banyaknya demonstrasi dan judicial review terhadap undang-undang yang dihasilkan DPR.

Fungsi Utama DPR

Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama:

  1. Fungsi Legislasi – Membentuk undang-undang bersama Presiden.
  2. Fungsi Anggaran – Menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi Pengawasan – Mengawasi jalannya pemerintahan serta pelaksanaan undang-undang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Indomaret Group Terbaru 2025 untuk posisi Admin Finance: Terbuka untuk Lulusan SMK Jurusan Akuntansi, Cek Syaratnya di Sini!

Pimpinan DPR

Struktur pimpinan DPR terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua. Penentuan ketua dilakukan berdasarkan partai politik dengan kursi terbanyak di DPR, sedangkan wakil ketua berasal dari partai dengan perolehan kursi terbanyak berikutnya.

Apabila pimpinan definitif belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara dari dua partai dengan kursi terbanyak.

Hak-Hak DPR

Dalam menjalankan tugasnya, DPR memiliki beberapa hak, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X