OJK Rilis Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Digital dan Kripto di Indonesia

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

5. Peningkatan Kompetensi Teknis – Pelatihan, sertifikasi profesional seperti CISA, CISSP, dan CISM, serta simulasi insiden untuk memperkuat kesiapan operasional.

Dengan adanya pedoman ini, OJK berharap industri aset digital di Indonesia semakin aman, terpercaya, dan mampu bersaing di pasar internasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X