OJK Rilis Pedoman Keamanan Siber untuk Perdagangan Aset Digital dan Kripto di Indonesia

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. (Dok. Puskapkum)

TITIKTEMU.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia pada Rabu, 13 Agustus 2025. Aturan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan investasi kripto yang terus berkembang pesat di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa panduan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai pentingnya keamanan siber dalam menjaga integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang semakin dinamis.

Baca Juga: Tren Liburan Gen Z: Hemat, Ramah Lingkungan, dan Penuh Petualangan

“Pedoman ini lahir dari kesadaran akan urgensi membangun sistem yang tangguh dan terpercaya,” ujar Hasan dalam keterangan resminya.

Dokumen Hidup dengan Prinsip Keamanan Adaptif

Pedoman keamanan ini bersifat living document, artinya dapat diperbarui seiring perkembangan teknologi. Pendekatannya mengusung prinsip secure by design dan resilience by architecture, sehingga sistem keamanan dapat beradaptasi sekaligus berkelanjutan.

Hasan menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik serta daya saing industri aset digital Indonesia di tingkat global.

Baca Juga: Tips Memilih Lipstik Bold untuk Tampil Percaya Diri di Hari Kemerdekaan

Lima Poin Utama Pedoman Keamanan Siber OJK

1. Prinsip Zero Trust – Menghapus kepercayaan implisit di dalam jaringan. Setiap akses harus melewati autentikasi berlapis dan pengelolaan perangkat yang ketat.

2. Manajemen Risiko Siber – Mengacu pada standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST untuk mengukur tingkat kematangan keamanan siber setiap penyelenggara.

3. Perlindungan Data dan Wallet – Mayoritas aset konsumen disimpan dalam cold wallet serta dilindungi dengan enkripsi end-to-end sesuai standar industri.

Baca Juga: Respons Bupati Pati Sudewo atas Tuntutan Mundur: Pembelajaran bagi Saya

4. Rencana Tanggap Insiden – Penyusunan Incident Response Plan agar pemulihan dapat dilakukan cepat dengan koordinasi efektif. Setiap insiden wajib dilaporkan ke OJK dan pihak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X