Bank Kalbar melalui Direktur Utama Rokidi juga menyebut bahwa langkah ini adalah bentuk perlindungan terhadap kemungkinan penyalahgunaan rekening oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari perlindungan terhadap dana masyarakat,” ujarnya, Minggu, 3 Agustus 2025.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA: UGM Buka Rekrutmen Dosen Tetap 2025, Simak Formasi dan Syarat Lengkapnya!
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau kebijakan ini guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami akan bekerja sama dengan PPATK dan lembaga terkait demi menjamin keamanan dana masyarakat di perbankan,” ujar Budi Gunawan, 30 Juli 2025.
Langkah-langkah antisipatif ini diambil agar sistem perbankan nasional tetap kredibel dan terpercaya di mata publik. Masyarakat pun diimbau untuk aktif memantau aktivitas rekening guna menghindari status dormant.***
Artikel Terkait
LOWONGAN KERJA: UGM Buka Rekrutmen Dosen Tetap 2025, Simak Formasi dan Syarat Lengkapnya!
3 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 15 Juta: Irit, Tangguh, dan Cocok untuk Kerja di Kota Besar Tanpa Khawatir Biaya Perawatan
Lowongan Kerja BUMN PT Inhutani I 2025: Rekrutmen Mandiri Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini!
Lowongan Kerja RS Wijaya Kusuma Lumajang Jawa Timur 2025: Dibuka untuk 3 Posisi, Cek Syarat dan Jadwal Seleksi!
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 4 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik, Cek Daftar Lengkap di Seluruh Indonesia!