TITIKTEMU.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa langkah pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak aktif dilakukan demi perlindungan nasabah dan pencegahan kejahatan keuangan.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening dormant rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Beberapa di antaranya digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti transaksi narkoba, korupsi, jual beli rekening, hingga penyalahgunaan oleh pihak internal maupun eksternal bank.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PNM Jawa Timur 2025: Dibuka untuk Posisi Account Officer, Khusus Perempuan!
“Dana di rekening dormant kerap diambil secara ilegal, baik oleh oknum internal bank maupun pihak lain, apalagi jika pemilik rekening tidak pernah melakukan pembaruan data,” ujar Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurutnya, langkah pemblokiran dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan dana nasabah serta mendorong pihak bank dan nasabah melakukan verifikasi ulang terhadap rekening yang tidak aktif.
“Intinya, kami ingin memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap aman dan tidak menjadi korban penyalahgunaan. Ini juga menjadi pengingat bagi perbankan agar lebih ketat dalam pengelolaan data nasabah,” tegas Natsir.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2025: Petugas IT Penempatan di Bank BUMN – Lumajang Jawa Timur
PPATK pun merekomendasikan peningkatan prosedur pengelolaan rekening dormant di sektor perbankan. Ini mencakup perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan menyeluruh atas prinsip Customer Due Diligence (CDD).
Bagi masyarakat yang menerima notifikasi terkait rekening dormant, Natsir mengimbau untuk segera menghubungi pihak bank. Hal ini penting untuk mencegah kemungkinan rekening tersebut dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Jika mendapat notifikasi, segera tindak lanjuti. Jangan abaikan, karena rekening yang tidak aktif bisa menjadi celah penyalahgunaan,” tambahnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Soal PPh Marketplace: Bukan Aturan Baru, Tapi Untuk Kepastian Hukum
Menariknya, sejak kebijakan pemblokiran ini diterapkan, terjadi penurunan drastis dalam peredaran dana judi online. PPATK mencatat, dana yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp5 triliun kini menurun hingga 70 persen, hanya tersisa sekitar Rp1 triliun.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan ketat terhadap rekening dormant mampu menekan kejahatan finansial yang merugikan masyarakat.
Artikel Terkait
Viral Video Penggantian Nama “Sound Horeg” Jadi “Sound Karnaval Indonesia”, Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
DPR Desak BGN Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Usai Kasus Keracunan di NTT
Badai Tanggapi Pernyataan Sammy Simorangkir Soal Bayar Rp5 Juta per Lagu Kerispatih: "Pernah Bayar ke Manajemen Nggak?"
Lowongan Kerja Terbaru 2025: Petugas IT Penempatan di Bank BUMN – Lumajang Jawa Timur
Lowongan Kerja Terbaru PNM Jawa Timur 2025: Dibuka untuk Posisi Account Officer, Khusus Perempuan!