Sri Mulyani Tegaskan Soal PPh Marketplace: Bukan Aturan Baru, Tapi Untuk Kepastian Hukum

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 30 Juli 2025 | 17:03 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (Instagram/smindrawati)

TITIKTEMU.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan yang menunjuk marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bukanlah kebijakan baru, melainkan langkah untuk memperjelas dan menyederhanakan tata kelola pajak bagi pelaku usaha daring.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penunjukan PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22 bertujuan memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses administrasi perpajakan di ranah e-commerce.

Baca Juga: Maruarar Sirait Janji Beri Bonus Rp100 Juta untuk Pemain Timnas U-23, Erick Thohir Apresiasi Dukungan untuk Sepak Bola

“Pemerintah menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan bagi para pelaku usaha,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban atau kewajiban baru bagi para pelaku usaha online, seperti merchant atau toko yang berjualan melalui platform marketplace.

Menurut Sri Mulyani, marketplace hanya berperan sebagai pihak yang membantu proses administrasi pemungutan pajak, tanpa membebankan tambahan kewajiban kepada para penjual.

Baca Juga: Dapat SMS Penerima BSU, Ernest Prakasa Kaget Namanya Dicatut Sebagai Karyawan Kemenkes

“Tidak ada tambahan kewajiban baru. Ini semata-mata untuk memudahkan dari sisi administrasi,” tegasnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang resmi diberlakukan sejak 14 Juli 2025. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pihak ketiga seperti marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pelaku usaha dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional melalui pajak, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam penerapannya.

Baca Juga: Tsunami 50 Cm Bisa Tewaskan, BNPB Minta Warga Pesisir Tingkatkan Kewaspadaan

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat memperkuat fondasi ekonomi digital, menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X