Cara Daftar DTKS 2025: Syarat Lengkap dan Panduan Online-Offline untuk Dapat Bantuan Pemerintah

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:25 WIB
Apa Itu DTKS dan bagaimana cara daftarnya? (Kemensos.go.id)
Apa Itu DTKS dan bagaimana cara daftarnya? (Kemensos.go.id)

TITIKTEMU.CO - DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sistem data resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang berisi daftar nama warga yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.

Data ini digunakan sebagai dasar utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial.

Bagi Anda yang belum terdaftar, penting untuk segera mendaftar DTKS agar bisa diusulkan menjadi penerima bantuan seperti PKH, BPNT, Kartu Indonesia Pintar, dan subsidi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg Juli 2025 Lewat HP dengan Mudah

Syarat Mendaftar DTKS 2025

Berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai peserta DTKS:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Bukan anggota aktif TNI, Polri, atau ASN
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial ganda

Baca Juga: Cek dan Ambil Bansos Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Resmi Kemensos di HP

Cara Daftar DTKS 2025 Secara Online Lewat Aplikasi "Cek Bansos"

Bagi yang memiliki akses smartphone, pendaftaran DTKS bisa dilakukan sendiri secara online lewat aplikasi resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.

2. Buat akun dengan memasukkan data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP.

3. Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.

4. Verifikasi akun melalui email

5. Masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X