Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Juli–September 2025, Wajib Terdaftar di DTSEN

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 14 Juli 2025 | 20:45 WIB
Pemerintah Ubah Sistem Penyaluran Bansos: Wajib Pakai DTSEN
Pemerintah Ubah Sistem Penyaluran Bansos: Wajib Pakai DTSEN

TITIKTEMU.CO - Kementerian Sosial RI mengumumkan perubahan penting dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai tahap 3, yang berlangsung Juli hingga September 2025.

Kini, pemerintah menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sistem baru pengganti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Tujuannya adalah menyaring penerima bansos dengan lebih tepat dan adil, meminimalisir salah sasaran dengan data yang lebih lengkap dan terverifikasi.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Juli 2025: Saldo Rp400.000 Cair di Bank BNI, BRI, Mandiri, dan bantuan beras PT Pos Indonesia

Apa Itu DTSEN?

DTSEN adalah integrasi dari DTKS lama dan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dilengkapi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta validasi langsung dari petugas lapangan.

Dengan sistem ini, penerima bansos diverifikasi lebih detail berdasarkan kondisi sosial-ekonomi, sehingga bantuan benar-benar sampai ke mereka yang paling membutuhkan.

Syarat Wajib: Terdaftar di DTSEN

Mulai tahap 3, bansos PKH dan BPNT hanya bisa cair jika nama penerima masuk ke dalam basis data DTSEN.

Artinya, keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum terdata tidak akan menerima pencairan tahap ini.

Hal ini mendorong masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan sosial-ekonomi mereka tercatat dan terupdate dengan benar.

Baca Juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Tanpa Aplikasi, Cukup Lewat HP dan KTP

Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2025

Berikut daftar nominal bantuan untuk penerima bansos PKH tahap 3 tahun 2025:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X